Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Materai pada tanggal 19 Agustus 2021. Peraturan ini hadir sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Peraturan ini menyebutkan bahwa yang bertanggungjawab atas pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Materai adalah Menteri. Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Materai harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan keamanan dan ketersediaan.

Pengadaan Materai merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, dan pencetakan atau pembuatan Materai. Sedangkan Pengelolaan Materai terdiri dari serangkaian kegiatan distribusi, penatausahaan, dan pengawasan atas penjualan materai. Adapun Penjualan materai merupakan pengalihan kepemilikan Materai kepada pihak lain dengan menerima atau memperoleh penggantian dalam bentuk uang sebesar nilai nominal Materai.

Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia bertugas melaksanakan Pencetakan Materai Tempel dan pembuatan Materai Elektronik. Dalam melaksanakan distribusi, pemerintah memberikan penugasan kepada:

  1. PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan Materai Tempel; dan
  2. Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, selain penugasan, untuk mendistribusikan Materai Elektronik.

Untuk melaksanakan penugasan, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia bekerja sama dengan pihak lain. Kerja sama yang dimaksud dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. Pihak lain yang dimaksud adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan Materai Elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia.

Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia juga bertugas melaksanakan Pencetakan Materai Tempel dan pembuatan Materai Elektronik. Lalu terkait dengan Penjualan Materai ditandai dengan penyetoran yang penggantian sebesar nilai nominal Materai yang diterima atau diperoleh ke kas negara. Penyetoran ini dilakukan oleh:

  1. PT Pos Indonesia selaku pihak yang ditugaskan untuk melakukan pendistribusian Materai Tempel beserta penjualannya;
  2. Pihak lain yang bekerja sama dengan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melakukan pendistribusian Materai Elektronik beserta penjualannya; dan
  3. Pihak yang telah ditetapkan sebagai pemungut Bea Materai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Apabila  Perum Percetakan Uang Republik Indonesia dan PT Pos Indonesia menyatakan tidak sanggup melaksanakan tugasnya terkait Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik yang disebabkan oleh keadaan kahar, maka Perum Percetakan Uang Republik Indonesia dan PT Pos Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik dengan persetujuan Menteri.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjanjian yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai, tetap berlaku sampai dengan dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Materai ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 41).