Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2022. Peraturan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Pengertian Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu. Dana tersebut dialokasikan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dana tersebut dialokasikan ke 15 bidang, yaitu pendidikan, transportasi, industri kecil dan menengah, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan dan pemukiman, jalan, pasar, pariwisata, energi skala kecil, lingkungan hidup dan kehutanan, pertanian kelautan dan perairan, sanitasi, air minum dan irigasi. 

Jenis DAK Fisik terbagi menjadi 2 berdasarkan tujuannya, yaitu:

1. DAK Fisik Reguler

Dana alokasi bertujuan untuk pemenuhan pelayanan dasar dalam penyiapan sumber daya manusia berdaya saing dan infrastruktur dasar. DAK Fisik Reguler meliputi berbagai bidang, seperti: 

  • Pendidikan 
  • Kesehatan dan keluarga berencana
  • Jalan
  • Air minum
  • Sanitasi 
  • Perumahan dan pemukiman

2. DAK Fisik Penugasan

Dana alokasi bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas nasional tertentu. Selain itu, dana alokasi ini juga bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. DAK Fisik Penugasan meliputi berbagai bidang, seperti: 

  • Jalan
  • Irigasi 
  • Pertanian
  • Kelautan dan perikanan 
  • Industri kecil dan menengah 
  • Pariwisata 
  • Lingkungan hidup 
  • Transportasi perairan 
  • Perdagangan 
  • Transportasi perdesaan 
  • Kehutanan 
  • Usaha mikro, kecil, menengah

Merebaknya Covid-19, menjadikan sektor perekonomian, terutama beberapa sektor tertentu, menjadi terpukul. Daerah-daerah yang perekonomian utamanya bergantung pada pariwisata mengalami kesulitan cukup parah. Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahu, untuk memulihkan perekonomian nasional, DAK Fisik penugasan dikelompokkan ke dalam tema yang bersifat lintas bidang.

Tema lintas bidang tersebut terdiri dari:

  • Tema penguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah.
  • Tema pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan dan hewani. 
  • Tema peningkatan konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nisa Tenggara, Maluku, dan Papua.

 

Baca Juga:

Isi Pembahasan dalam RKP Tahun 2022