Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-117/PJ/2021 Tahun 2021 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Madya pada 22 Maret 2021.

Terdapat 5 (lima) keputusan, yakni:

  1. Memindahkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom (2) dan (3) yang semula terdaftar dan melaporkan usahanya kepada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum pada kolom (4) ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum pada kolom (5) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini.
  2. Terhadap Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada DIKTUMPERTAMA, Kepala Kanwil DJP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan Keputusan Pemusatan secara jabatan melalui penelitian administrasi.
  3. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal baru.
  4. Saat mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan sejak tanggal 3 Mei 2021.
  5. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Surat ini disampaikan pada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
  6. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.