Pemerintah menetapkan Perpres RI nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku mencakup perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Maluku.
Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perpres ini meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Sementara wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi zona tambahan, zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan landas kontinen.
Pada pasal 3 (1) diatur batas rencana zonasi sebelah utara yang menghubungkan Tanjung Punguwatu Pulau Batunderang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3°20’Lintang Utara-125°36’ Bujur Timur ke arah timur laut sepanjang pantai timur Pulau Batunderang.
Batas zonasi Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara menuju bagian timur Pulau Batunderang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3°20’Lintang Utara–125°37’ Bujur Timur.
Klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.