Pemerintah mengatur hak keuangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagaimana Perpres Nomor 39 tahun 2022. BPKN dibentuk untuk pengembangan perlindungan kepada konsumen. Dalam perpres dinyatakan, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan setiap bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 (1).
Ketua mendapatkan hak Rp 21,449 juta, Wakil Ketua Rp 20,034 juta, dan anggota sebesar Rp 18,211 juta. Jika Ketua dan Wakil Ketua merangkap sebagai Anggota BPKN, maka hanya diberikan satu jenis Hak Keuangan yang nilainya paling besar. Hak Keuangan ini dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk fasilitas lainnya sebagaimana pasal 2, ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN mendapatkan biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial.
Klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.