Pemerintah mengatur hak keuangan Badan  Perlindungan  Konsumen  Nasional  (BPKN) sebagaimana Perpres Nomor 39 tahun 2022. BPKN dibentuk untuk pengembangan perlindungan kepada konsumen. Dalam perpres dinyatakan, Ketua,  Wakil  Ketua,  dan  Anggota  BPKN  diberikan  hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan setiap bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 (1).

Ketua mendapatkan hak Rp 21,449 juta, Wakil Ketua Rp 20,034 juta, dan anggota   sebesar Rp 18,211 juta. Jika Ketua  dan Wakil  Ketua  merangkap  sebagai Anggota BPKN,  maka  hanya  diberikan  satu  jenis Hak Keuangan yang nilainya paling besar. Hak  Keuangan ini dikenai pajak   penghasilan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk fasilitas lainnya sebagaimana pasal 2, ketua,  wakil  ketua,  dan  anggota BPKN mendapatkan biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial.

Klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.

Perpres Nomor 39 tahun 2022