Pemerintah Terbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Industri Semen.
KKNI bidang industri semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman dalam pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi. Selain itu, Permen juga mengatur pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan SDM yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karir.
Dalam Permen ini juga menetapkan pengakuan dan penyetaraan Kualifikasi. Pasal 4 KKNI Bidang Industri Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KKNI Bidang Industri Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Jenjang kualifikasi KKNI Bidang Industri Semen terdiri atas jenjang Kualifikasi 2 (dua) hingga jenjang Kualifikasi 5 (lima).
Info lebih lanjut klik link dibawah ini.