Pemerintah Terbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Industri Semen.

KKNI  bidang  industri  semen sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 1 menjadi pedoman dalam pengembangan   program   dan   pelaksanaan   pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi. Selain itu, Permen juga mengatur pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan SDM yang   meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karir.

Dalam Permen ini juga menetapkan pengakuan dan penyetaraan Kualifikasi. Pasal 4 KKNI Bidang  Industri  Semen sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  1 tercantum  dalam  lampiran  yang  merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KKNI  Bidang  Industri  Semen sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  1 dievaluasi  paling  sedikit  1  (satu)  kali  dalam  5  (lima) tahun. Jenjang kualifikasi KKNI Bidang Industri Semen terdiri atas jenjang Kualifikasi 2 (dua) hingga jenjang Kualifikasi 5 (lima).

Info lebih lanjut klik link dibawah ini.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2022