Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan pada 8 Agustus 2019.

Aturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca, mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Adapun KBL yang dimaksud dalam aturan ini dikelompokkan ke dalam dua jenis, yakni KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga dan KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih. Jenis ini mengacu pada jenis dan fungsi kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan.

Percepatan program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui:

  1. Percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri;
  2. Pemberian insentif;
  3. Penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai;
  4. Pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL Berbasis Baterai; dan
  5. Perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri ini akan dibahas dalam forum Tim Koordinasi percepatan program KBL Berbasis Baterai yang mengacu pada peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor nasional.

Kemudian, disebutkan dalam aturan ini bahwa industri yang dapat mengikuti program percepatan KBL Berbasis Baterai ini adalah industri kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih dan industri komponen kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dan fasilitas manufaktur dan perakitan. Kegiatan dalam program industri ini dapat dilakukan sendiri atau melalui kerja sama Produksi dengan perusahaan industri lain.

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai, industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU),” jelas Pasal 12 dalam aturan ini.

Impor ini hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan jumlah tertentu sejak dimulainya pembangunan fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai.

Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, semua jenis dan tipe KBL Berbasis Baterai yang diimpor dan belum didaftarkan dan belum dilakukan pengujian tipe sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, importir KBL Berbasis Baterai yang melakukan importasi kendaraan bermotor wajib mendaftarkan tipe dan melakukan pengujian tipe serta melakukan registrasi dan identifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.

“Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan,” tegas aturan ini.