Permen Perhubungan ini menjelaskan, uji tipe kendaraan bermotor harus dilakukan oleh penguji yang telah memiliki kompetensi dan merupakan aparatur sipil negara pada Dirjen Perhubungan Darat. Aparatur sipil negara yang telah memiliki kompetensi dapat diangkat menjadi pejabat fungsional tertentu sebagai penguji, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguji juga harus menguasai dan memahami antara lain metode pengujian laik jalan, teknik kendaraan bermotor, perhitungan jumlah berat yang diizinkan, teknik pengoperasian kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
Penguasaan terhadap kemampuan menguji dilakukan secara berjenjang, yakni Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat I, II, III dan IV sebagaimana yang dijelaskan dalam Permen Perhubungan RI Nomor PM 22 Tahun 2022 Tentang Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor.
Klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.
Permen Perhubungan RI Nomor PM 22 Tahun 2022