Permen Perhubungan ini menjelaskan, uji   tipe   kendaraan   bermotor   harus   dilakukan   oleh penguji  yang  telah  memiliki kompetensi dan merupakan aparatur sipil negara pada Dirjen  Perhubungan Darat.  Aparatur  sipil  negara yang   telah   memiliki   kompetensi   dapat   diangkat menjadi pejabat fungsional tertentu sebagai penguji, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguji juga harus menguasai dan memahami antara lain metode pengujian laik jalan, teknik kendaraan bermotor, perhitungan jumlah berat yang diizinkan, teknik pengoperasian kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

Penguasaan terhadap kemampuan menguji dilakukan secara berjenjang, yakni Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat I, II, III dan IV sebagaimana yang dijelaskan dalam Permen Perhubungan RI Nomor PM 22 Tahun 2022 Tentang Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor.

Klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.

Permen Perhubungan RI Nomor PM 22 Tahun 2022