Pemerintah mensahkan Permen Perindustrian RI Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pertenunan (KKNI).

KKNI  Bidang  Industri  Pertenunan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 1, menjadi pedoman dalam pengembangan   program   dan   pelaksanaan   pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi. Selain itu juga sebagai pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan   sumber daya manusia   yang   meliputi rekrutmen, seleksi, sistem karir serta pengakuan dan penyetaraan Kualifikasi. Jenjang  Kualifikasi KKNI  terdiri atas jenjang Kualifikasi 2 (dua) hingga 8 (delapan).

Klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.

Permen Perindustrian RI Nomor 34 Tahun 2022