Pemerintah mensahkan Permen Perindustrian RI Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pertenunan (KKNI).
KKNI Bidang Industri Pertenunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menjadi pedoman dalam pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi. Selain itu juga sebagai pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, sistem karir serta pengakuan dan penyetaraan Kualifikasi. Jenjang Kualifikasi KKNI terdiri atas jenjang Kualifikasi 2 (dua) hingga 8 (delapan).
Klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.