Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengalokasikan dana untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Untuk kelancaran program, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Bantuan Pembangunan PSU
Bantuan pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) diperuntukkan bagi perumahan skala besar dan perumahan selain skala besar. Perumahan skala besar yang dimaksud adalah perumahan umum dan perumahan dengan hunian berimbang. Sedangkan perumahan selain skala besar merupakan rumah tinggal atau rumah deret yang dibangun oleh pelaku pembangunan atau dibangun atas prakarsa dan upaya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bentuk bantuan pembangunan PSU meliputi jalan, drainase, sistem penyediaan air minum dan prasarana dan sarana persampahan.
Besaran bantuan yang akan diberikan dalam Pembangunan PSU paling sedikit 50 unit rumah atau paling banyak 50% dari daya tampung rumah umum. Bantuan unit rumah akan diberikan dengan syarat:
a. berada dalam satu hamparan
b. terbangun paling sedikit 50 unit rumah
c. sesuai dengan rencana pembangunan
Untuk besaran bantuan pembangunan PSU berupa jalan penghubung atau jalan akses perumahan umum diberikan paling banyak sesuai dengan permohonan usulan yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Berikut ini merupakan kriteria untuk mendapatkan bantuan berbentuk jalan:
a. memiliki luas lahan yang telah dibebaskan paling sedikit 50%;
b. terbangun paling sedikit 50% dari jumlah rumah umum yang masuk dalam delineasi daya tampung perumahan
c. memiliki delineasi perumahan skala besar yang ditetapkan oleh kepala daerah
Bagi perumahan selain skala besar, besaran bantuan yang diberikan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki luas lahan yang telah dibebaskan paling sedikit 50% (lima puluh persen)
b. terbangun paling sedikit 50% dari jumlah rumah umum yang masuk dalam delineasi daya tampung perumahan
c. memiliki delineasi perumahan skala besar yang ditetapkan oleh kepala daerah
Bantuan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan perumahan umum harus berada dalam satu hamparan, terbangun paling sedikit 50 unit rumah dan sesuai dengan rencana pembangunan. Bantuan ini diberikan kepada pelaku pembangunan dan pemerintah daerah.
Bantuan Pembangunan Rumah Susun
Bantuan pembangunan rumah susun terdiri atas bangunan rumah susun beserta prasarana, sarana dan utilitas umum serta mebel. Bantuan akan diberikan pada rumah susun umum, rumah susun negara dan rumah susun khusus. Bantuan pembangunan rumah susun diberikan paling tinggi lima lantai. Pemberian bantuan ini diperlukan persetujuan dari Menteri. Bantuan rumah susun diberikan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga pendidikan keagamaan berasrama dan yayasan atau lembaga yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan atau pendidikan.
Penerima manfaat pembangunan rumah susun umum diberikan kepada MBR. Sedangkan penerima manfaat pembangunan rumah susun negara ditujukan kepada pejabat dan aparatur sipil negara serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia. Terakhir, penerima manfaat pembangunan rumah susun khusus ditujukan kepada pekerja industri, masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan negara, masyarakat nelayan, masyarakat korban bencana, masyarakat yang terkena dampak program pembangunan pemerintah pusat, masyarakat yang tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal, masyarakat sosial yang memerlukan kebutuhan khusus, peserta didik, masyarakat berprestasi dan pelaku olahraga.
Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya
Bantuan pembangunan rumah swadaya merupakan program bantuan perumahan yang berbasis pada prakarsa dan upaya masyarakat untuk memberikan akses rumah layak huni. Bantuan pembangunan rumah swadaya terdiri atas kegiatan yang meliputi:
- BSPS Sejahtera
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sejahtera erupakan bagian dari program bantuan pembangunan rumah swadaya yang diselenggarakan sebagai upaya pemenuhan hunian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. BSPS
Bantuan Stimulan Pemeliharaan Swadaya (BSPS) ini diselenggarakan sebagai upaya pemenuhan rumah layak huni.
3. Sarhunta
Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunta) diselenggarakan sebagai upaya pemenuhan rumah layak huni, pengembangan hunian untuk fungsi usaha dan penataan lingkungna guna mendukung pengembangan pariwisata atau perekonomian.
4. BPPS
Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya (BPPS) diselenggarakan sebagai upaya memperbaiki tampilan lingkungan perumahan dan mendukung penanganan kumuh.
5. Klinik Rumah Swadaya
Klinik Rumah Swadaya merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas dan keswadayaan masyarakat untuk mewujudkan rumah kayak huni secara swadaya.
Bantuan yang diberikan berupa jalan lingkungan, drainase lingkungan, utilitas rumah seperti tangki septik, pompa air, sambungan air bersih dan saluran air limbah rumah tangga. Besaran bantuan pembangunan rumah swadaya disesuaikan dengan jenis kegiatannya. Untuk BSPS Sejahtera, BSPS dan Sarhunta diberikan berdasarkan nilai satuan per unit rumah. Besaran nilai satuan berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan biaya kegiatan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan perkiraan keswadayaan. Besaran bantuan akan ditentukan oleh Direktur Jenderal setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Penyediaan Rumah Khusus
Bantuan yang diberikan untuk penyediaan rumah khusus adalah pembangunan rumah baru layak huni beserta sarana, prasarana dan utilitas umum serta mebel. Rumah khusus akan dibangun dengan ketentuan:
a. Luas lantai bangunan rumah khusus paling rendah 28 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi
b. Rumah khusus berbentuk rumah tunggal, rumah kopel atau rumah deret dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung
Rumah khusus dibangun dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri, ramah lingkungan dan mempertimbangkan aspek lingkungan dan unsur kearifan lokal.
Penerima penyediaan rumah khusus adalah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. penerima penyediaan rumah khusus selain yang telah disebutkan dapat ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima manfaat dari penyediaan rumah khusus meliputi:
a. Petugas di wilayah perbatasan negara, lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal
b. Masyarakat di wilayah perbatasan negara, lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal
c. Masyarakat korban bencana
d. Masyarakat yang terkena dampak program pembangunan pemerintah pusat
Penerima manfaat penyediaan rumah khusus selain dari yang telah disebutkan dapat diberikan kepada perseorangan maupun kelompok masyarakat berdasarkan kebutuhan khusus lainnya berdasarkan arahan atau kebijakan menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu
Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan Rumah Tapak dan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah