Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan pada 2 Februari 2021.

Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) adalah badan yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. BP3 merupakan lembaga non struktural untuk mendukung percepatan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pembentukan BP3 bertujuan untuk:

  1. mempercepat penyediaan Rumah Umum;
  2. menjamin bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah;
  3. menjamin tercapainya asas manfaat Rumah Umum; dan
  4. melaksanakan berbagai kebijakan di bid­ang Rumah Umum dan Rumah Khusus.

Setiap unsur BP3 harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BP3 maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BP3 di daerah provinsi, BP3 dapat memanfaatkan unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perumahan. Adapun tugas yang dimiliki oleh BP3, antara lain:

  1. melakukan upaya percepatan pembangunan Perumahan;
  2. melaksanakan pengelolaan Dana Konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah Susun Umum;
  3. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian;
  4. melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan;
  5. melaksanakan pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan;
  6. melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah;
  7. menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
  8. melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah Susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, BP3 memiliki kewajiban untuk:

  1. menyusun rencana jangka panjang;
  2. menyusun rencana strategis;
  3. menyusun rencana program dan anggaran tahunan; dan
  4. menyusun kebijakan teknis.

Pengelolaan aset BP3 dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Aset BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. tanah dan bangunan, meliputi hasil pengadaan oleh BP3 dan/atau hibah; dan
  2. barang dan peralatan penunjang operasional BP3.

Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BP3 bersumber dari:

  1. anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. dana Konversi Hunian Berimbang;
  3. hasil pengelolaan aset dan pelaksanaan kerja sama pengelolaan; dan
  4. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.