Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arif Wibowo mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat segera selesai di sisa periode 2014-2019 DPR RI. Pembahasan RUU usulan langsung dari DPR RI ini sudah memasuki tahap satu, dimana DPR RI dan pemerintah sedang membahas kelanjutannya.

RUU ini masih terus dirumuskan Baleg DPR, tetapi belum dilakukan pembahasan. Sebab, hingga saat ini, perwakilan pemerintah belum mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Karena itu, Baleg meminta pemerintah segera mengirimkan DIM RUU Masyarakat Hukum Adat ini agar bisa dibahas bersama. Sebab, dengan adanya DIM, pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat dapat dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah.

Arif  mengatakan, RUU ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan tradisi hukum adat yang ada di Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Untuk itu DPR RI tidak akan mengatur secara detail mengenai RUU tersebut, tetapi akan mengatur prinsip-prinsip yang sejalan dengan konstitusi.

“UU ini bertujuan untuk terus melindungi dan memberdayakan keunikan masyarakat adat yang ada di Indonesia. Kita atur prinsip-prinsip yang sejalan dengan konstitusi kita sesuai Pasal 18b, yang melindungi tidak sekedar hanya mengakui, tetapi melindungi, menghormati dan memperdayakan masyarakat adat di seluruh Indonesia,” ujar Arif.

Arif melanjutkan sebagian besar substansi RUU Masyarakat Hukum Adat tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Namun, Arif enggan menyebutkan peraturan yang dimaksud. Dia menegaskan RUU tersebut hanya membutuhkan komitmen dan keseriusan pemerintah dan DPR. “Hanya butuh fokus dan serius saja dari kedua belah pihak, DPR dan Pemerintah,” harapnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sulaeman L. Hamzah menilai perlu adanya penyesuaian dalam menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat.

Sulaeman menilai, jika dilakukan secara tidak sesuai, bisa menyebabkan terpecahnya Indonesia. Sehingga penting menyerap aspirasi masyarakat secara langsung dalam menyusun draf RUU tersebut.

Dari hasil serap aspirasi, masyarakat menyambut positif mengenai RUU ini. Untuk itu, pihaknya segera menyelesaikan RUU ini, sehingga kepentingan masyarakat adat yang begitu beragam di Indonesia bisa terakomodir dalam satu UU.

 

Sumber:

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/17/ruu-masyarakat-hukum-adat-didorong-segera-selesai

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c177754ab757/pembahasan-ruu-masyarakat-hukum-adat-tergantung-pemerintah

https://www.viva.co.id/berita/politik/1104104-baleg-dpr-perlu-penyesuaian-susun-ruu-masyarakat -hukum-adat