Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-04/PP/2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 29 Maret 2021 pada 9 Maret 2021.
Surat edaran ini ditunjukkan kepada Para Hakim Pengadilan Pajak, Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak, Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak, Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak, Para Pejabat dan Pengawal Sekretariat Pengadilan Pajak, dan Para Pengguna Layanan Pengadilan Pajak.
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan persidangan di Pengadilan Pajak pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 29 Maret 2021. Surat Edaran ini memuat kebijakan terhadap pengaturan pelaksanaan seluruh persidangan di Pengadilan Pajak, yang meliputi sidang pemeriksaan, sidang pengucapan putusan, dan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik.
Adapun surat ini memuat mengenai Persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 29 Maret 2021 dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang menjadi 2 (dua) shift untuk setiap hari persidangan dengan ketentuan:
- Shift I: Pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB
- Shift II: Pukul 10.00 s.d. 15.30 WIB
Majelis/Hakim Tunggal melakukan sidang pemeriksaan dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) Pemohon banding/Penggugat dalam satu hari persidangan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 48, Pasal 81, dan Pasal 82 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan maksimal 10 orang meliputi:
- 3 orang Hakim;
- 1 orang Panitera Pengganti;
- 1 orang Pembantu Panitera Pengganti;
- 1 orang Pelaksana;
- 2 orang yang mewakili Pemohon Banding/Penggugat;
- 2 orang yang mewakili Terbanding/Tergugat, dan
- Selain huruf a sampai dengan f atas persetujuan Majelis/Hakim Tunggal
Majelis/Hakim Tunggal dapat melakukan sidang pemeriksaan dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh) Pemohon banding/Penggugat dalam satu hari persidangan dengan persetujuan Ketua Pengadilan Pajak melalui Panitera. Kemudian, pelaksanaan Sidang Di luar Tempat Kedudukan (SDTK) tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (shift) pada Surat Edaran ini.