Investasi dalam energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir dengan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk perusahaan domestik dan internasional. Korea merupakan salah satu dari beberapa negara yang memiliki kepentingan dalam investasi di sektor energi terbarukan di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan Korea Selatan telah terlibat dalam proyek-proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di Indonesia. Misalnya, beberapa perusahaan seperti Hanwha Q Cells dan OCI telah terlibat dalam pengembangan proyek-proyek pembangkit listrik tenaga surya di Indonesia.
Selain berinvestasi pada pembangunan pembangkit listrik tenaga surya, perusahaan Korea Selatan juga berinvestasi pada pembangkit listrik tenaga angin di Indonesia. Adapun proyek investasinya antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Angin Sidrap di Sulawesi Selatan, Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Angin Jeneponto di Sulawesi Selatan, dan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Angin Lampung, di Sumatera.
Selain investasi dalam infrastruktur energi terbarukan, perusahaan-perusahaan Korea Selatan juga berinvestasi dalam pengembangan teknologi terkait energi terbarukan di Indonesia, termasuk investasi dalam penelitian dan pengembangan teknologi EBT, serta transfer teknologi dari Korea Selatan ke Indonesia.
Beberapa perusahaan Korea yang telah hadir di Indonesia dan terlibat dalam bidang EBT antara lain Hanwha Energy Corporation, GS E&C (GS Engineering & Construction), Korea Midland Power (KOMIPO). Korea Western Power (KOWEPO), OCI Company Ltd, dan SK E&S (SK Engineering & Construction).
Selain investasi swasta, Korea Selatan juga telah menjalin kerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam pengembangan energi terbarukan. Kerja sama ini meliputi kerja sama dalam hal kebijakan energi terbarukan, bantuan teknis, dan pelatihan.
Partisipasi SIP Law Firm
Dalam rangka membantu pemerintah Indonesia mengurangi emisi karbon, SIP Law Firm ikut berkomitmen terhadap kepeduliannya terhadap lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan. Firma Hukum ini menunjukkan keseriusannya dalam penggunaan EBT, salah satunya dengan memasang panel surya yang berfungsi mengurangi emisi karbon dengan mengubah energi matahari menjadi listrik.
Dengan memasang panel surya, individu dan perusahaan dapat mengurangi ketergantungan terhadap listrik dari sumber konvensional berbasis fosil, secara efektif mengurangi jejak karbon dari kegiatan sehari-hari. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk inisiatif membangun program #EcoLawOffice yang diintegrasikan bagi kelestarian lingkungan secara bermakna ke dalam model bisnis.
Sejak tahun 2020, SIP Law Firm sudah menggaungkan konsep Eco Law Office dan menjalankan kampanye terkait penghematan sejumlah sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan operasional. Kampanye dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi kepada seluruh karyawan serta memberikan pemahaman pentingnya menjaga lingkungan yang dapat dimulai dengan perubahan perilaku menggunakan kertas, air, dan listrik sesuai dengan kebutuhan dan tidak berlebihan.
Upaya ini juga sebagai langkah SIP Law Firm dalam mengimplementasikan ISO 26000 serta pengelolaan aspek ESG (Environmental, Social, Governance). Salah satu bukti nyata yang ditunjukan oleh SIP Law Firm dalam menjaga lingkungan adalah dengan pemasangan Panel Surya yang mampu menghasilkan listrik sebesar 11.5 kWp.
Dari kapasitas Panel Surya yang terpasang, mampu menurunkan biaya iuran listrik pada kantor SIP Law Firm sebesar 30%. Selain berdampak positif terhadap biaya operasional kantor, pemasangan Panel Surya ini juga akan memberikan manfaat bagi lingkungan secara berkelanjutan.
Founder SIP Law Firm, Safitri H. Saptogino mengaku bangga terhadap komitmen dan dedikasi seluruh pihak yang mendukung SIP Law Firm menjadi Eco Law Firm pertama di Indonesia. Keberhasilan yang dicapai oleh SIP Law Firm bukan hanya pada sektor kinerja usaha, jumlah perkara, tingkat kepuasan klien, sosial, dan sektor lingkungan, tetapi juga di sektor lingkungan salah satunya penggunaan tenaga listrik yang bersumber dari Panel Surya.
“Selain memasang Panel Surya sebagai sumber penerangan, kita juga sudah mengganti kendaraan operasional dengan kendaraan listrik. Sejak tahun 2022 ini SIP Law Firm mulai menangani perkara yang berorientasi pada ekonomi hijau (Green Economy),” sambung Zubaidah.