Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi anode slime dan emas granula. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PP 70/2021).

Anode slime adalah lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.

Sedangkan emas granula yang dimaksud pada PP 70/2021 memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 (tujuh) millimeter;
  2. Memiliki kadar kemurnian 99,99% (sembilan puuh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Delivery; dan
  3. Merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh Pemegang Kontrak Karya, Pemegang Izin Usaha Pertambangan, Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus, atau Pemegang Izin Pertambangan Rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.

Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis ini dapat dikreditkan. Pengusaha Kena Pajak yang atas perolehan Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, yang memindahtangankan Barang Kena Pajak kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu. Kewajiban pembayaran ini tidak diberlakukan dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar.

Pembayaran Pajak Pertambahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis tersebut dipindahtangankan. Apabila jangka waktunya berakhir dan Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut belum dibayar, Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar tidak dapat dikreditkan.

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Evaluasi dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan.