Hak dan kewajiban pasien dalam kaitannya dengan profesi kedokteran, tentu saja menimbulkan hubungan (minimal antara dua orang) yaitu antara dokter dengan pasien. Dalam Buku Pengantar Hukum Kesehatan yang ditulis Dr. Takdir, S.H.,M.H menyebutkan, bagi  pasien, pihak lain dapat terhubung seperti paramedis (perawat), para dokter (lebih dari satu dokter), para fisioterapeut, dan para petugas pelayanan kesehatan yang memberikan bantuan atau pertolongan di bidang Kesehatan. Bahkan tidak hanya orang perseorangan tetapi dapat juga dari Badan Hukum, misalnya Rumah Sakit, Maskapai Asuransi Kesehatan, dll.

Kewajiban seorang dokter yang merupakan hak Pasien antara lain:

  1. Wajib merawat pasiennya dengan cara keilmuan yang ia miliki secara adequat, dengan penuh kesungguhan, hati-hati dan berusaha sebaik-baiknya dalam menjalankan tugasnya.
  2. Wajib menjalankan tugasnya sendiri (tidak dikerjakan oleh orang lain) sesuai dengan yang diperjanjikan. Kecuali apabila dalam hal pasien menyetujui perlunya ada orang lain yaitu seseorang yang mewakili dirinya (misalnya; karena dokter juga perlu waktu istirahat untuk memelihara kesehatan dirinya).
  3. Wajib memberi informasi kepada pasiennya mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit/penderitaan pasiennya. Kewajiban dokter ini dalam hal untuk perjanjian perawatan. Dalam hal ini, pasien wajib memenuhi kontra prestasi dengan cara melakukan pembayaran honorarium kepada dokter, kecuali diperjanjikan lain.

Selain itu, pasien wajib bekerjasama secara loyal dalam hal pemeriksaan dan perawatan. Misalnya menjawab dengan jujur pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dokter dalam rangka mendiagnosa penyakitnya, sehingga dapat dengan tepat menentukan bentuk terapi yang diperlukan.

Secara umum, pasien memiliki hak terkait perawatan yang dijalaninya sebagai berikut :

  1. Hak Atas Informasi Medis dan Memberikan Persetujuan. Banyak kalangan kesehatan masih terikat dengan hubungan paternalistik, dimana pasien harus menerima apa adanya saja dari dokter tanpa dapat menanyakan lebih jauh tentang penyakitnya, obat-obat yang diterimanya, atau tindakan-tindakan medik lain yang harus dilaluinya.

Padahal dalam hubungan transaksiterapeutik (persetujuan tindakan medis dalam bentuk terapi) antar dokter dengan pasien, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama secara hukum. Hak pasien untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan dan penyakitnya, serta hak untuk memberikan persetujuan jika ada pengobatan atau tindakan medik yang akan dilakukan padanya.

  1. Hak Memilih Dokter dan Sarana Kesehatan. Hak ini bertimbal balik dengan kewajiban pasien yaitu memberi imbalan yang pantas dan dan kewajibannya mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh Sarana Kesehatan yang dipilihnya dan melunasi biaya dari Sarana Kesehatan tersebut.
  2. Hak Menolak Pengobatan dan Tindakan Medis Tertentu. Hak ini berkaitan dengan hak seseorang menentukan nasibnya sendiri. Dokter tidak dapat melakukan tindakan medik jika bertentangan dengan keinginan pasien atau keluarga pasien. Jika dokter tidak punya alternatif pengobatan lain sesuai dengan keyakinan dan pengalamannya, dan pasien tidak dalam keadaan gawat darurat maka dokter dapat memutuskan hubungannya dengan pasien.
  3. Hak Atas Rahasia Dirinya (Rahasia Pasien). Segala rahasia pasien yang terungkap pada saat pasien menjalani pengobatan menjadi kewajiban dokter untuk merahasiakannya dari orang lain.
  4. Hak Menghentikan Pengobatan. Atau yang dikenal dengan “pulang atas permintaan sendiri”.
  5. Hak Atas Opini Kedua (Second Opinion) dan Untuk Mengetahui Rekam Medis (Medical Record), yakni pasien berhak mengetahui ‘riwayat penyakitnya’.
  6. Hak Menerima Ganti Rugi. Jika pasien menganggap telah dirugikan akibat pelayanan kesehatan atau perawatan yang tidak memenuhi standar medis, mak ia berhak mengusahakan ganti rugi melalui pengadilan perdata. Gejala tuntutan ganti rugi mulai berkembang sejak kasus-kasus malpraktik mulai terkuak dan merebak.
  7. Hak Atas Bantuan Yuridis. Yakni hak yang berlaku terhadap setiap orang yang berperkara.

Sementara itu, kewajiban pasien adalah :

  1. Memberi informasi yang sebenarnya kepada dokter berupa keterangan, penjelasan sebanyak mungkin tentang penyakit yang did diderita, agar dokter dapat menentukan diagnosa penyakit pasien dengan tepat. Itikad baik pasien memberikan informasi yang sebenarnya, adalah hak dokter.
  2. Mematuhi nasihat dokter yang mengobati; dapat dikaitkan dengan hak dokter untuk mengakhiri hubungan dengan pasien jika ia menilai bahwa kerjasama dengan pasien untuk kesembuhan pasien tidak ada gunanya lagi diteruskan.
  3. Menyimpan rahasia pribadi dokter yang mengobatinya (yang mungkin diketahui pasien secara tidak sengaja , atau pun pengalaman tidak menyenangkan dengan dokter yang bersangkutan).
  4. Memberikan imbalan yang pantas
  5. Kewajiban untuk mentaati peraturan dan melunasi biaya RS.

Hak dan kewajiban antara dokter dan pasien akan berimplikasi secara hukum jika terjadi ketidaksesuaian dengan yang seharusnya.