Transparansi kepemilikan korporasi menjadi isu yang penting dalam sistem hukum saat ini, khususnya berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang, tindak pidana penggelapan pajak, tindak pidana pendanaan terorisme, maupun tindak pidana lainnya, yang mana pengendali sebenarnya dari suatu korporasi seringkali tersembunyi di balik struktur kepemilikan formal. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah memperkuat regulasi untuk meningkatkan kepatuhan atas jumlah pelaporan dan optimalisasi akurasi data Beneficial Owner (pemilik manfaat) agar dapat dimanfaatkan secara efektif oleh penegak hukum maupun instansi yang berwenang, sekaligus menerapkan sanksi yang lebih efektif bagi korporasi yang tidak patuh.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum menetapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan pemilik manfaat Korporasi (“Permenkum 2/2025”) untuk memperkuat kewajiban korporasi dalam mengidentifikasi, melaporkan, dan memastikan pemilik manfaat sebenarnya dari korporasi melalui mekanisme verifikasi yang ketat dan terintegrasi.
Definisi dan Subjek Pemilik Manfaat
Berdasarkan Pasal 1 angka (2) Permenkum 2/2025, pemilik manfaat didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi tersebut mempertegas bahwa pemilik manfaat bukan hanya pemegang saham yang tercatat secara formal dari sebuah korporasi, melainkan merupakan pihak yang secara nyata mengendalikan atau memperoleh manfaat sebenarnya dari korporasi serta memiliki kewenangan yang sangat tinggi dalam suatu korporasi.
Kewajiban Penetapan dan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
Sebagai bagian dari transparansi kepemilikan korporasi, Permenkum 2/2025 memperkuat pengaturan mengenai kewajiban korporasi dalam menetapkan pemilik manfaat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Permenkum 2/2025 yang mengatur bahwa setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat korporasi melalui penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi. Selain itu, korporasi juga wajib untuk melakukan 3 (tiga) hal, yaitu: pengkinian informasi pemilik manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali, penatausahaan dokumen pemilik manfaat dari Korporasi, serta pengisian kuesioner terkait pemilik manfaat.
Lebih lanjut, Pasal 4 Permenkum 2/2025 mengatur bahwa penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dilakukan melalui tahapan yang sistematis, yaitu: melakukan identifikasi dan verifikasi, menetapkan pemilik manfaat dari korporasi, dan menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi kepada Menteri di bidang hukum.
Pengaturan sebagaimana di atas menunjukkan bahwa terdapat proses verifikasi yang memadai atas pemilik manfaat guna memastikan bahwa informasi yang disampaikan sesuai dengan pihak yang secara nyata mengendalikan atau memperoleh manfaat ekonomi dari korporasi.
Pelaksanaan Verifikasi Berbasis Risiko
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Permenkum 2/2025, pelaksanaan verifikasi pemilik manfaat dilakukan berdasarkan penilaian risiko oleh beberapa pihak sesuai peran dan kewenangannya masing-masing, yaitu:
- Korporasi
Verifikasi oleh korporasi dilakukan melalui penelitian kesesuaian antara informasi pemilik manfaat dengan dokumen pendukung untuk memastikan kebenaran informasi pemilik manfaat. Verifikasi oleh korporasi tersebut dilakukan pada saat korporasi akan menyampaikan pelaporan pendirian, perubahan, dan pengkinian data.
Adapun verifikasi yang dilakukan oleh korporasi bertujuan untuk memastikan bahwa pemilik manfaat yang akan ditetapkan oleh korporasi sudah terkonfirmasi atau dapat dianggap valid berdasarkan dokumen atau informasi terkait.
- Notaris
Verifikasi oleh notaris dilakukan pada saat korporasi menggunakan jasa notaris. Adapun lebih lanjut, verifikasi oleh notaris harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris.
- Menteri di bidang Hukum
Verifikasi oleh Kementerian Hukum dilakukan melalui pemeriksaan terhadap: informasi pemilik manfaat yang disampaikan oleh Korporasi dan/atau Notaris dan kuesioner yang diisi oleh Korporasi.
- Instansi berwenang lainnya
Verifikasi oleh instansi berwenang lainnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangannya masing-masing. Adapun verifikasi yang dilakukan oleh instansi berwenang antara lain terdiri dari Kementerian Hukum dan instansi lain sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya.
Penerapan Sanksi Administratif terhadap Ketidakpatuhan Korporasi
Permenkum 2/2025 juga mengatur terkait kewenangan Menteri Hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat dan korporasi yang menyampaikan informasi pemilik manfaat yang tidak benar, yang terdiri atas:
- Sanksi Teguran
Sanksi teguran yaitu sanksi permulaan atau sanksi teringan yang dijatuhkan bagi korporasi yang belum atau tidak melaporkan pemilik manfaat. Sanksi teguran ini dikenakan dalam bentuk notifikasi pada AHU Online dan/atau melalui surat elektronik (vide Pasal 23 ayat (1) Permenkum 2/2025).
- Pencantuman dalam Daftar Hitam
Sanksi pencantuman dalam daftar hitam yaitu sanksi berbentuk publikasi secara online yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi korporasi yang tidak atau belum melaporkan pemilik manfaat. Pencantuman dalam daftar hitam dilakukan dalam bentuk pengumuman elektronik dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (vide Pasal 23 ayat (2) Permenkum 2/2025).
- Pemblokiran akses AHU Online
Pemblokiran akses AHU Online menutup akses korporasi untuk melakukan perubahan anggaran dasar, kepengurusan, kepemilikan, dan lain sebagainya. Pemblokiran ini merupakan bentuk tindakan paksa pemerintah yang bersifat punitif atau sanksi atas adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar (vide Pasal 23 ayat (3) jo. Lampiran Permenkum 2/2025).
Adapun penjatuhan sanksi administratif sebagaimana yang dijelaskan di atas dilakukan secara berjenjang, namun dalam hal tertentu, menteri dapat langsung menjatuhkan sanksi administratif tanpa dilakukan secara berjenjang.
Dengan demikian, Permenkum 2/2025 mengatur pergeseran regulasi menuju sistem transparansi kepemilikan korporasi yang lebih substantif, terverifikasi, dan akuntabel. Melalui kewajiban identifikasi dan pelaporan pemilik manfaat yang lebih ketat, mekanisme verifikasi yang melibatkan berbagai pihak, serta penerapan sanksi administratif yang tegas hingga pembatasan akses layanan administrasi hukum, regulasi ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi terkait pemilik manfaat korporasi merupakan elemen krusial dalam mencegah penyalahgunaan korporasi sebagai sarana tindak pidana. Pada akhirnya, penguatan verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan korporasi, tetapi juga memastikan bahwa data kepemilikan korporasi dapat diandalkan untuk mendukung efektivitas pengawasan, penegakan hukum, serta terciptanya tata kelola korporasi yang transparan dan bertanggung jawab. ***
Baca juga: Tren Penjualan Renewable Energy Certificate (REC) PLN dan Implikasinya bagi Industri & Korporasi
Daftar Hukum:
Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (“Permenkum 2/2025”)
Author / Contributor:
| Nahda Chairunnisa Utami Contact: |
