Menteri Perdagangan Republik Indonesia menetapkan aturan mengenai ekspor proruk pertanian dan kehutanan pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar pada 7 November 2019.

Aturan ini dibuat untuk pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 112/M-DAG/PER/12/2015.

Peraturan ini menyebutkan bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) ditetapkan dengan berpedoman pada harga referensi yang ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama periodik terakhir sebelum penetapan HPE.

Adapun Pasal 2 aturan ini berbunyi:

  1. Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia, dan untuk komoditi Biji Kakao berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CIF Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    -Harga referensi Crude Palm Oil (CPO) sebesar US$ 571,13/MT;
    -Harga referensi Biji Kakao sebesar US$ 2.500,16/MT.
  3. Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tarif Bea Keluar untuk Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana tercantum dalam kolom 1 pada Lampiran II Huruf C dan tarif Bea Keluar untuk Biji Kakao sebagaimana tercantum dalam kolom 2 pada Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

HPE yang sudah ditetapkan akan mulai berlaku terhitung dari tanggal 11 November 2019 sampai dengan 20 November 2019. Pada masa tersebut, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.