Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2019 Tahun 2019 Tentang Gudang Berikat pada 5 November 2019.

Aturan ini dibuat untuk mendukung peta jalan (roadmap) industri nasional dan menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peran fasilitasi kepabeanan, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai gudang berikat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat.

Peraturan ini menyebutkan bahwa Gudang Berikat merupakan Kawasan Pabean yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam rangka pengawasannya, dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. Pemeriksaan ini akan harus dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Izin penyelenggaraan Gudang berikat diatur dalam Pasal (10) aturan ini, yang berbunyi:

  1. Untuk mendapatkan izin Penyelenggara Gudang Berikat, perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat harus mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
  2. Perusahaan yang bermaksud menjadi Penyelenggara Gudang Berikat harus:
    memiliki Nomor Induk Berusaha;
    b. memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan gudang atau tempat;
    c. memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
    d. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; dan
    e. telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya.
  3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri termasuk ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai.
  4. Dalam hal persyaratan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dipenuhi, izin Penyelenggara Gudang Berikat dapat diberikan dengan ketentuan perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat wajib memenuhi persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Adapun larangan terhadap Penyelenggara Gudang Berikat dan Pengusaha Gudang berikat diatur dalam Pasal 35, yang berbunyi:

“Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB, dilarang:
a. memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Gudang Berikat;
b. memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor;
c. menimbun barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean; dan/atau
d. mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin Gudang Berikat.”

Izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, apabila:

  1. Melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan permulaan yang cukup, dan
  2. Menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakkan dan/atau mengusahakan Gudang Berikat.

Peraturan ini akan mulai berlaku sejak 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.