Sebelumnya, untuk melakukan pengendalian penyebaran virus, pemerintah telah menetapkan kebijakan pengaturan perjalanan orang/Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia dengan melarang sementara masuknya WNA dari tanggal 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021.

Untuk meningkatkan pengendalian, pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru, yakni menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indoensia Muhammad Tito Karnavian pada 6 Januari 2021.

Adapun pengaturan yang dimaksud, terdiri dari:

  1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ on line;
  3. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
    1. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen)) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
    2. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB,
  5. mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
  6. mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan tersebut, pemerintah daerah diminta untuk lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan mengunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan), di samping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/ karantina).

 

 

 

Sumber:

https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5ff6ac383d1cb/instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-01-tahun-2021?r=8&q=undefined&rs=1847&re=2021