Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menandatangani Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity pada 18 Oktober 2019.

Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan/atau hasil kejahatan, serta mendukung pencegahan dan mengurangi peredaran alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dinyatakan ilegal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada aturan ini, disebutkan bahwa setiap Penyelenggara wajib mengidentifikasi IMEI perangkat tersambung ke jaringannya, dengan cara mengumpulkan paling sedikit data IMEI dan data Subscriber Identity. Data ini akan disampaikan oleh Penyelenggara ke Sistem Pengelolaan IMEI Nasional secara berkala. Setelah itu, pengolahan data akan diteruskan oleh Sistem Pengelolaan IMEI Nasional kepada Penyelenggara berupa Daftar Notifikasi, Daftar Hitam, dan Daftar Pengecualian.

Adapun tentang pelaporan Perangkat Telekomunikasi yang hilang diatur dalam pasal 9, yang dicantumkan dengan:

  • Pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola Sistem Pengelolaan IMEI Nasional melalui Penyelenggara agar IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri untuk dimasukkan ke dalam Daftar Hitam.
  • Dalam hal Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri telah ditemukan kembali, maka Pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola Sistem Pengelolaan IMEI Nasional melalui Penyelenggara untuk mengeluarkan IMEI dari Daftar Hitam.

Costumer Care Penyelenggara wajib untuk memberikan layanan kepada Pengguna yang memberikan laporan. Dalam melaksanakan tugasnya, Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi Daftar Notifikasi, Daftar Hitam, dan Daftar Pengecualian yang dikirim dari Sistem Pengelolaan IMEI Nasional.

Aturan ini juga menyebutkan perihal sosialiasi mengenai pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui Identifikasi IMEI akan dilaksanakan oleh Kementerian dan Penyelenggara sesuai dengan kewenangannya. Oleh karena itu, Direktur Jenderal dapat mengakses data dan informasi yang dikelola oleh Sistem Pengelolaan IMEI Nasional untuk pengawasan dan pengendalian terhadap Penyelenggara.

Adapun setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah terdaftar di jaringan bergerak seluler milik Penyelenggara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diberikan akses jaringan bergerak seluler. Sebagai penutup, aturan ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.