Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 13 Juli 2020. Pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 ini menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, serta seluruh pihak terkait dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Tujuan dari diadakannya pedoman ini adalah agar pemerintah atau pihak terkait dapat melaksanakan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Indonesia. Secara terperinci, tujuan khususnya adalah: memahami strategi dan indicator penanggulangan; melaksanakan surveilans epidemiologi; melaksanakan diagnosis laboratorium; melaksanakan manajemen klinis; melaksanakan pencegahan dan pengendalian penularan; melaksanakan komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat; melaksanakan penyediaan sumber daya; dan melaksanakan pelayanan kesehatan esensial.

Dalam prosedur tersebut, dijelaskan bahwa prinsip dasar upaya penanggulangan COVID-19 bertumpu pada penemuan kasus suspek/probable (find), yang dilanjutkan dengan upaya untuk isolasi dan pemeriksaan laboratorium. Ketika hasil test RT-PCR positif dan pasien dinyatakan sebagai kasus konfirmasi, maka tindakan selanjutnya adalah pemberian terapi sesuai dengan protokol. Pelacakan kontak harus segera dilaksanakan setelah kasus suspek ditemukan. Kontak erat akan dikarantina selama 14 hari. Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan. Namun apabila selama pemantauan, kontak erat muncul gejala maka harus segera diisolasi dan diperiksa swab.

Prosedur ini juga mencakup usaha perlindungan kesehatan pada masyarakat yang terdiri atas tiga unsur, yaitu upaya pencegahan, upaya penemuan kasus, dan unsur penanganan secara cepat dan efektif.

Disebutkan pula bahwa pada suatu wilayah yang telah terjadi penularan COVID-19 di komunitas, perlu dilakukan tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19 dengan tetap memperhatikan pembatasan fisik. PSBB paling sedikit meliputi: meliburkan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Selain itu, pembatasan sosial juga dilakukan dengan meminta masyarakat untuk mengurangi interaksi sosialnya dengan tetap tinggal di dalam rumah maupun pembatasan penggunaan transportasi publik. Penjelasan lebih lengkap mengenai PSBB mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.