Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya keberlanjutan dan perlindungan lingkungan, banyak perusahaan berlomba untuk menunjukkan komitmen mereka dalam hal ini melalui klaim “ramah lingkungan”. Konsumen mengharapkan produk dan layanan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memberikan dampak positif atau minimal tidak merusak lingkungan. Permintaan terhadap green product (produk hijau) atau proses produksi yang sustainable membuat istilah seperti eco-friendly, biodegradable, atau carbon neutral menjadi magnet pemasaran.
Namun, di balik peluang tersebut terdapat risiko yang sangat nyata, yakni praktik greenwashing. Greenwashing adalah strategi komunikasi yang digunakan oleh perusahaan untuk memproyeksikan citra ramah lingkungan tanpa dukungan fakta atau bukti yang memadai. Dalam banyak kasus, klaim tersebut bersifat samar, tidak dapat diverifikasi, atau bahkan sengaja menyesatkan konsumen demi keuntungan pasar semata. Akibatnya, kepercayaan publik menurun, konsumen dirugikan, dan korporasi terpapar risiko hukum yang serius jika pernyataan mereka dianggap menyesatkan atau melanggar kewajiban yang berlaku di Indonesia maupun secara global.
SIP Law Firm akan menyajikan informasi terkait apa itu greenwashing, bagaimana risiko hukum yang dapat muncul, apa saja prinsip transparansi dan kewajiban informasi yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha, serta panduan praktis dalam menyusun klaim lingkungan yang legal, transparan, dan tidak menyesatkan.
Apa itu Greenwashing?
Greenwashing secara sederhana adalah tindakan strategis yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk menciptakan persepsi bahwa produk, layanan, atau praktik ramah lingkungan, padahal klaim tersebut tidak didukung oleh fakta atau bukti ilmiah yang cukup. Banyak perusahaan menggunakan istilah lingkungan yang populer hanya sebagai alat pemasaran untuk menarik konsumen yang peduli lingkungan tanpa adanya upaya nyata terhadap sustainability. Dalam banyak literatur akademik, fenomena ini dikaitkan dengan pencitraan semu yang berpotensi merusak kepercayaan konsumen dan menimbulkan kebingungan dalam pengambilan keputusan pembelian.
Greenwashing dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Salah satunya adalah klaim tanpa dasar, yaitu ketika perusahaan menyatakan bahwa produk atau kebijakannya ramah lingkungan tanpa disertai bukti yang memadai. Selain itu, praktik ini juga kerap muncul melalui iklan yang menyesatkan, misalnya dengan menampilkan visual alam atau simbol-simbol lingkungan untuk membangun citra keberlanjutan, padahal produk atau kegiatan usaha tersebut memiliki dampak lingkungan yang signifikan.
Bentuk lain dari greenwashing adalah penggunaan istilah yang ambigu dan berpotensi menyesatkan konsumen, pelaksanaan inisiatif simbolis yang tampak positif secara visual tetapi tidak memberikan dampak lingkungan yang nyata, penggunaan sertifikasi yang tidak sah atau tidak dapat diverifikasi, serta praktik menonjolkan aspek kecil yang ramah lingkungan dari suatu produk sambil mengabaikan praktik lain yang justru merusak lingkungan.
Dampak greenwashing sangat luas, mulai dari menciptakan kebingungan bagi konsumen yang berupaya membuat pilihan yang lebih bertanggung jawab, hingga merusak kepercayaan publik terhadap perusahaan yang benar-benar berkomitmen pada prinsip keberlanjutan. Praktik ini juga dapat mengalihkan perhatian dan dukungan dari pelaku usaha yang secara nyata berinvestasi dalam upaya pelestarian lingkungan, sehingga berpotensi menghambat kemajuan kolektif dalam perlindungan lingkungan hidup. Seiring meningkatnya kasus greenwashing, sejumlah negara mulai mempertimbangkan bahkan menerapkan regulasi yang lebih ketat terhadap klaim lingkungan dalam pemasaran, dengan tujuan melindungi konsumen dan mendorong transparansi.
Dalam praktiknya, greenwashing dapat diwujudkan melalui berbagai tindakan, seperti penyampaian informasi yang berlebihan atau tidak relevan mengenai manfaat lingkungan suatu produk, penyembunyian dampak negatif dari proses produksi, hingga pembuatan sertifikasi lingkungan palsu yang bertujuan menipu konsumen. Contohnya, perusahaan yang mengklaim menggunakan bahan “organik” atau “daur ulang” secara signifikan, padahal hanya sebagian kecil dari keseluruhan produknya yang benar-benar memenuhi standar tersebut, merupakan salah satu bentuk greenwashing yang sering ditemukan di pasar.
Memahami Prinsip Transparansi dan Kewajiban Informasi dalam Klaim Lingkungan
Di Indonesia, meskipun belum ada regulasi yang secara eksplisit mengatur “greenwashing” sebagai istilah tersendiri, praktik ini lekat dengan beberapa norma hukum yang ada, terutama terkait perlindungan konsumen dan pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”) mengatur hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa yang ditawarkan pelaku usaha.
Pasal 4 huruf c UU PK menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Sementara Pasal 8 huruf f UU PK jelas melarang pelaku usaha untuk memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan janji dalam label, iklan, atau promosi. Aturan ini menjadi landasan dasar agar pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa untuk tidak menyesatkan konsumen, termasuk melalui klaim yang tidak terbukti secara faktual. Jika pelanggaran ini terjadi, korporasi bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) menetapkan prinsip keterbukaan informasi dan kewajiban setiap orang (termasuk badan usaha) untuk memberikan informasi secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu serta menaati ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Walaupun UU ini lebih menitikberatkan pada pengelolaan lingkungan daripada pemasaran, prinsip keterbukaan informasi dan kejujuran ini juga relevan ketika sebuah klaim “ramah lingkungan” dibuat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial atau pemasaran korporasi.
Prinsip transparansi yang baik bukan sekadar soal legal compliance, tapi juga soal etika dan tanggung jawab sosial perusahaan. Konsumen pada umumnya lebih menghargai keterbukaan yang menyajikan gambaran utuh mengenai dampak lingkungan suatu kegiatan usaha, termasuk pengakuan atas keterbatasan atau dampak negatif dari produk maupun proses operasional, dan tidak semata-mata menonjolkan aspek positifnya. Praktik ini membangun kepercayaan dan mengurangi risiko tuduhan greenwashing.
Baca juga: Investasi Asing dan Skema Pembiayaan Hijau (Green Financing) dalam Proyek Energi Bersih
Lalu, Bagaimana Cara Menyusun Klaim Lingkungan yang Legal, Terpercaya, dan Tidak Menyesatkan bagi Konsumen?
Setiap klaim lingkungan yang disampaikan oleh korporasi harus dibangun di atas landasan data yang kuat, metode penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, serta indikator yang terukur dan jelas. Klaim yang tidak didukung oleh parameter objektif berisiko menyesatkan konsumen dan berpotensi dikualifikasikan sebagai greenwashing. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa setiap pernyataan mengenai dampak lingkungan produk atau proses bisnisnya dapat diverifikasi melalui pendekatan ilmiah yang diakui secara luas.
Sebagai contoh, apabila suatu produk atau kegiatan usaha diklaim “mengurangi emisi karbon”, maka klaim tersebut seharusnya disertai dengan data kuantitatif mengenai besaran pengurangan emisi. Pengukuran tersebut idealnya mengacu pada standar internasional yang telah diterima secara luas, seperti ISO 14067 atau Greenhouse Gas Protocol (GHG Protocol), sehingga klaim yang disampaikan tidak bersifat subjektif atau spekulatif. Tanpa kejelasan tersebut, konsumen tidak memiliki dasar yang memadai untuk menilai kebenaran klaim yang dibuat.
Demikian pula, dalam hal klaim bahwa suatu produk bersifat “biodegradable”, perusahaan perlu menjelaskan kondisi dan metode pengujian yang digunakan, termasuk lingkungan tempat degradasi diuji (misalnya di tanah, air, atau fasilitas pengolahan limbah tertentu), jangka waktu degradasi, serta standar yang menjadi rujukan. Selain itu, pencantuman sertifikasi dari pihak ketiga yang kompeten dan independen menjadi elemen penting untuk membuktikan bahwa klaim tersebut tidak hanya berdasarkan pernyataan sepihak perusahaan, melainkan telah melalui proses verifikasi yang kredibel dan sesuai dengan standar nasional maupun internasional.
Penggunaan sertifikasi dari lembaga independen yang diakui merupakan salah satu cara paling efektif untuk memperkuat legitimasi klaim lingkungan. Sertifikasi tersebut berfungsi sebagai mekanisme verifikasi eksternal yang menunjukkan bahwa klaim telah diuji melalui metode yang objektif dan sesuai standar. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, keberadaan sertifikasi juga dapat menjadi alat mitigasi risiko hukum apabila klaim perusahaan dipertanyakan oleh otoritas pengawas atau pihak lain, karena perusahaan memiliki dasar pembuktian yang jelas dan terdokumentasi.
Praktik greenwashing merupakan risiko nyata yang tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengancam kredibilitas korporasi dan efektivitas agenda keberlanjutan secara keseluruhan. Tanpa klaim lingkungan yang transparan, berbasis data, dan dapat diverifikasi, narasi “ramah lingkungan” berpotensi menjadi alat pencitraan yang menyesatkan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen korporasi untuk menyusun klaim lingkungan yang akuntabel serta pembaruan kerangka regulasi nasional yang lebih tegas dan terintegrasi, agar tercipta iklim bisnis yang transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.***
Baca juga: Penerapan Green Data Center, Solusi Kurangi Emisi di Era Digital
Daftar Hukum:
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”).
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).
Referensi:
- Menelaah Greenwashing: Perlindungan Hukum Konsumen di Tengah Tren Produk Ramah Lingkungan. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan Tata Ruang dan Agraria, Vol. 04(2025). (Diakses pada 10 Januari 2026 pukul 09.40 WIB).
- Pukau “Greenwashing”. Kompas.id. (Diakses pada 10 Januari 2026 pukul 10.17 WIB).
- Kebijakan ESG dan Greenwashing: Bagaimana Investor Memutuskan untuk Berinvestasi. Vol. 1(2025). Book Chapter. Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomikadan Bisnis, Universitas Negeri Semarang. (Diakses pada 10 Januari 2026 pukul 10.32 WIB).
- Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Greenwashing di Indonesia. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang. Vol. 23(2025). (Diakses pada 10 Januari 2026 pukul 11.03 WIB).
