Pasar modal berperan penting sebagai salah satu instrumen hukum dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Di Indonesia, aktivitas pasar modal telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan didukung oleh kepercayaan masyarakat terhadap instrumen pasar modal untuk memperoleh keuntungan finansial. Namun pada praktiknya, kegiatan manipulatif masih saja terjadi, salah satunya adalah pump and dump, yang berisiko merugikan investor dan mengganggu stabilitas pasar.
Maka dari itu, pada kesempatan ini SIP Law Firm akan menyajikan artikel yang membahas mengenai pengertian, kinerja, serta perlindungan hukum bagi investor yang menjadi korban dari praktik pump and dump. Oleh karena itu, simak artikel berikut!
Pengertian Pump and Dump dalam Saham
Di era digital, tersedianya berbagai informasi yang dapat diakses dengan mudah melalui internet memicu meningkatnya pengetahuan masyarakat terhadap kegiatan penanaman modal. Melalui hal tersebut, masyarakat semakin mengenal berbagai jenis instrumen investasi dan mempercayai investasi sebagai langkah untuk memperoleh keuntungan dalam perekonomian.
Mendapat kepercayaan masyarakat termasuk hal yang patut disyukuri bagi negara maupun perusahaan yang menyajikan fasilitas investasi kepada masyarakat. Akan tetapi, hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, salah satunya dengan melakukan manipulasi data terhadap saham yang dikenal dengan istilah pump and dump.
Secara harfiah, pump and dump merupakan aktivitas manipulasi data yang dilakukan dengan cara menaikkan harga saham atau aset tertentu secara sengaja dengan tidak wajar yang kemudian dijual secara besar-besaran setelah harga tersebut meningkat signifikan dengan tujuan untuk meraup keuntungan. Kenaikan harga tersebut umumnya tidak didasari atas kinerja maupun fundamental perusahaan, melainkan didorong oleh penyebaran informasi yang menyesatkan.
Baca juga : Understanding the Characteristics of a Special Purpose Acquisition Company (SPAC)
Cara Kerja Pump and Dump
Modus praktik pump and dump umumnya dilaksanakan secara sistematis, terstruktur, dan terencana. Biasanya, praktik pump and dump dilakukan oleh investor kelas kakap yang mampu memberikan pengaruh terhadap saham dengan kapitalisasi kecil yang relatif mudah untuk dimanipulasi.
Adapun cara kerja pump and dump adalah sebagai berikut. Pada tahap awal, pelaku yang merupakan investor kelas kakap memilih dan menetapkan saham yang akan dijadikan sebagai target utama (umumnya saham bernilai rendah). Kemudian, mereka membeli saham tersebut dalam jumlah besar secara bertahap.
Tahap selanjutnya, ketika saham telah terakumulasi dengan baik, pelaku akan menyebarkan informasi terkait saham tersebut, baik melalui media sosial, grup chat, ataupun influencer dengan tujuan menarik minat investor untuk membeli saham tersebut. Melalui feedback positif, pelaku bisa mendapat perhatian investor, sehingga meningkatkan permintaan terhadap saham tersebut. Dampaknya, harga saham akan melonjak secara cepat.
Saat harga berada di pucuk, pelaku pump and dump justru menjual sahamnya dalam jumlah besar secara bersamaan. Hal tersebut tentu saja berisiko mengakibatkan tekanan pasar yang kuat, sehingga harga saham bisa menurun secara drastis. Pada tahap ini, biasanya investor lain juga ikut berkontribusi dalam penjualan saham karena rasa khawatir terhadap harga saham yang akan semakin turun. Ketika hal tersebut terjadi, pihak yang paling diuntungkan adalah pelaku pump and dump karena pelaku berhasil menjual saham saat berada di pucuk, sementara investor lain yang membeli saham saat berada di harga pucuk akan menerima kerugian.
Baca juga : Why Are Stocks Suspended? Understanding the Impact and Investor Strategies in Response
Perlindungan Hukum bagi Investor yang Menjadi Korban Praktik Pump and Dump
Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif dalam melindungi investor dari praktik manipulasi pasar, termasuk pump and dump. Salah satu dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”), khususnya dalam Bab XI pada Pasal 90 hingga Pasal 98 UU Pasar Modal, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PPSK”) yang melarang adanya praktik pump and dump.
Pada dasarnya, upaya perlindungan preventif terhadap praktik pump and dump dapat dilakukan melalui edukasi dan literasi keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini, OJK secara aktif dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri saham yang berpotensi dimanipulasi, termasuk pergerakan harga yang tidak wajar dan informasi yang tidak dapat diverifikasi.
Adanya praktik pump and dump tentu saja berisiko merusak stabilitas pasar sekaligus merugikan investor. Menanggapi hal tersebut, dalam Pasal 104 UU Pasar Modal telah mengatur secara tegas terkait sanksi pidana (sebagai upaya perlindungan represif) berupa ancaman kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah terhadap pelaku pump and dump. Selain itu, setiap korban yang mendapat kerugian akibat praktik pump and dump berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 111 UU Pasar Modal.
Diaturnya pelaksanaan pump and dump dalam regulasi yang berlaku di Indonesia mencerminkan bahwa pemerintah sadar akan bahayanya praktik pump and dump bagi pasar modal maupun investor. Oleh karena itu, dengan adanya kombinasi antara perlindungan preventif dan represif, diharapkan praktik pump and dump dapat diminimalisir, serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal tetap terjaga.
Praktik pump and dump merupakan salah satu bentuk manipulasi pasar yang merugikan investor dan mengganggu stabilitas pasar modal. Modus ini bekerja melalui rekayasa harga saham yang tidak didasarkan pada fundamental perusahaan, melainkan melalui penyebaran informasi yang menyesatkan. Dalam hukum Indonesia, tindakan tersebut secara tegas dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata. Oleh karena itu, pemahaman terhadap mekanisme pump and dump serta kewaspadaan dalam berinvestasi menjadi kunci utama bagi investor untuk melindungi diri dari potensi kerugian.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”).
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PPSK”).
Referensi:
- Mengenal Konsep Pump and Dump dalam Saham. Pina. (Diakses pada 8 April 2026 Pukul 10.02 WIB).
- Mengenal Skema Pump and Dump pada Saham. Ajaib. (Diakses pada 8 April 2026 Pukul 10.47 WIB).
- Herlambang, E., & Astawa, I, K. (2025). Perlindungan Hukum bagi Investor dari Praktik Manipulasi Harga Saham di Pasar Modal dan Relevansi Sanksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Studi Kasus PT. Jiwasraya). Yustisi, Vol. 12, No. 1, Hal. 92. (Diakses pada 8 April 2026 Pukul 11.40 WIB).
