Sistem Jaminan Sosial Nasional dibentuk dalam rangka memberikan perlindungan sosial guna mewujudkan amanat ketentuan Pasal 28H ayat (3) jo. Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948, dan Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952.

Pembentukan Sistem Jaminan Sosial Nasional diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak kepada seluruh rakyat apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.

Adapun badan penyelenggara dari jaminan sosial diatur dibawah ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”). Merujuk kepada ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU BPJS, BPJS dibagi menjadi 2 (dua), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

No.NamaRuang Lingkup Program

 

1.BPJS KesehatanJaminan kesehatan (“JKN”).

 

2.BPJS KetenagakerjaanJaminan kecelakaan kerja (“JKK”);

Jaminan hari tua (“JHT”);

Jaminan pensiun (“JP”); dan

Jaminan kematian (“JKM”).

 

Namun menginjak tahun 2020, Pemerintah melakukan berbagai perubahan maupun penambahan ketentuan hukum guna mendorong peningkatan arus ekonomi di Indonesia, hal ini ditandai dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”). Pada tahun 2021, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“PP PJKP”).

 

Program Jaminan Ketenagakerjaan Pasca UU Ciptaker
No.NamaRuang Lingkup Program

 

1.BPJS KesehatanJaminan kesehatan (“JKN”).

 

2.BPJS KetenagakerjaanJaminan kecelakaan kerja (“JKK”);

Jaminan hari tua (“JHT”);

Jaminan pensiun (“JP”);

Jaminan kematian (“JKM”); dan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

 

Adapun poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha setelah diundangkannya PP PJKP akan diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:

 

Jaminan Kehilangan Pekerjaan Secara Umum

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“JKP”) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”), manfaat dari JKP ini meliputi uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

JKP masuk dalam ranah program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.

Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu (“PKWTT”) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”). Manfaat JKP bagi Pekerja PKWT diberikan apabila PHK oleh Pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT.

Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Manfaat JKP dikecualikan apabila PHK dilakukan dengan alasan :

  1. Mengundurkan diri;
  2. Cacat total tetap;
  3. Pensiun; atau
  4. Meninggal dunia.

Hak atas manfaat JKP hilang jika Pekerja/Buruh :

  1. Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 (tiga) bulan sejak terjadinya PHK;
  2. Telah mendapatkan pekerjaan; atau
  3. Meninggal dunia.

 

Kewajiban Pengusaha Mendaftarkan Pekerja ke dalam Program JKP

Melalui ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP PJKP, pengusaha diwajibkan untuk mengikutsertakan Pekerja/Buruh sebagai peserta dalam program JKP.

 

Persyaran Peserta Program JKP

Selanjutnya, adapun syarat untuk menjadi peserta dalam program JKP diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) PP PJKP, yang mengatur sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan
  3. Mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha.

Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) PP PJKP mengatur persyaratan yang dimaksud pada ketentuan ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan :

  1. Pekerja/buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM; dan
  2. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
Tata Cara Pendaftaran
  • Bagi pekerja/buruh yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial serta merta menjadi peserta JKP terhitung sejak tanggal PP PJKP diundangkan.
  • Bagi pekerja/buruh yang baru, pengusaha wajib mendaftarkan pekerja dalam program JKP dengan menyerahkan formulir pendaftaran paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pekerja/buruh mulai bekerja.
  • BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan maksimal 1 (satu) hari sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran pertama telah dibayar lunas.
  • Pengusaha diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dalam 1 (satu) kartu kepesertaan program jaminan sosial.

 

Iuran dan Sumber Pendanaan Program JKP

Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 0,46% dari upah sebulan. Iuran sebesar 0,46% bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

Pemerintah pusat membayar iuran sebesar 0,22% dari upah sebulan. Sedangkan sumber pendanaan JKP merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM.

 

Sanksi Tidak Didaftarkan Pekerja dalam Program JKP

Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP PJKP mengenai kewajiban mendaftarkan pekerja dalam program JKP, dapat dikenakan sanksi dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

 

 

DISCLAIMER

Setiap informasi yang terkandung dalam Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang masalah apa pun. Anda tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak berdasarkan konten apa pun yang termasuk dalam Update Hukum ini tanpa mencari nasihat hukum atau profesional lainnya. Dokumen ini dilindungi hak cipta. Tidak ada bagian dari dokumen ini yang dapat diungkapkan, didistribusikan, direproduksi atau dikirim dalam bentuk apa pun atau dengan cara apa pun, termasuk fotokopi dan rekaman atau disimpan dalam sistem pengambilan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Firma Hukum SIP.