Pasar modal di Indonesia melibatkan berbagai lembaga penunjang yang memiliki peran dan fungsi tertentu untuk menjaga stabilitas dan efisiensi pasar serta melindungi kepentingan investor. 

Berikut adalah penjelasan mengenai peran dan fungsi beberapa lembaga penunjang pasar modal di Indonesia:

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

-Peran : OJK adalah lembaga pengawas dan regulator utama dalam industri pasar modal Indonesia. Mereka bertanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, dan mengembangkan seluruh aspek pasar modal.

-Fungsi : OJK mengeluarkan peraturan-peraturan, memberikan izin dan lisensi kepada entitas yang beroperasi di pasar modal, memantau kepatuhan perusahaan terhadap peraturan, dan melindungi kepentingan investor dengan mendorong transparansi dan kedisiplinan pasar.

  1. Bursa Efek Indonesia (BEI):

-Peran: BEI adalah tempat dimana saham dan instrumen keuangan lainnya diperdagangkan. Mereka menyediakan infrastruktur untuk perdagangan dan memastikan adanya transparansi dan likuiditas di pasar.

-Fungsi: BEI mengatur mekanisme perdagangan, memastikan penegakan peraturan pasar, dan menyediakan data pasar kepada investor dan publik. Mereka juga memantau perusahaan terdaftar dan memastikan ketaatan terhadap peraturan.

  1. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI):

-Peran: KSEI bertindak sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian (clearing and settlement) untuk transaksi di pasar modal. Mereka menyediakan layanan pembukuan efek, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan kepemilikan efek.

-Fungsi: KSEI mengurusi pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek, memfasilitasi penyelesaian transaksi, dan memastikan bahwa pemegang saham memiliki hak yang sah atas investasinya.

  1. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI):

-Peran: KPEI bertindak sebagai lembaga kliring dan penjaminan untuk transaksi di BEI. Mereka mengelola risiko pelaksanaan transaksi dan melindungi kepentingan anggota bursa dan investor.

-Fungsi: KPEI mengkliringkan transaksi saham dan derivatif, memastikan bahwa pembayaran dan pengiriman efek terjadi dengan benar, dan memberikan jaminan keberhasilan transaksi.

  1. Lembaga Rating:

-Peran: Lembaga rating seperti Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) memberikan penilaian kredit terhadap obligasi dan instrumen keuangan lainnya. Penilaian ini membantu investor dalam menilai risiko investasi.

-Fungsi: Lembaga rating memberikan informasi independen tentang risiko kredit suatu instrumen, membantu investor membuat keputusan investasi yang lebih terinformasi.

Semua lembaga ini bekerja sama untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia, memastikan perlindungan investor, dan memberikan infrastruktur yang diperlukan untuk perdagangan yang efisien. Dengan peran dan fungsi masing-masing, mereka membantu menciptakan lingkungan pasar yang aman dan transparan bagi pelaku pasar modal.