Malpraktik berasal dari kata Malpractice yang diartikan sebagai praktik buruk dari seseorang yang memegang suatu profesi, dalam arti umum. Dalam arti lain, malpraktik adalah sikap tindak professional yang salah dari seseorang yang berprofesi seperti dokter, ahli hukum, akuntan, dokter gigi, dokter hewan, dll.

Dalam Buku Pengantar Hukum Kesehatan yang ditulis Dr. Takdir, S.H.,M.H, malpraktik medis mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut :

  1. Salah mengobati
  2. Kesalahan tindakan atau prosedur yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam proses pelayanan medis
  3. Kesalahan dalam melaksanakan profesi medis berdasarkan standar profesi medis (Antonius P. S. Wibowo)
  4. Tindakan salah oleh dokter pada waktu menjalankan praktik yang menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi kesehatan dan kehidupan pasien atau menggunakan keahlian kedokteran untuk kepentingan pribadi (Amri Amir)
  5. Kelalaian seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat keterampilan dan pengetahuannya di dalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seorang pasien yang lazimnya diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit atau terluka di lingkungan wilayah yang sama
  6. Cara mengobati suatu penyakit atau luka yang salah dikarenakan sikap dan tindak yang acuh, sembarangan atau berdasarkan motivasi kriminil (Stedman’s Medical Dictionary)
  7. Sikap tindak yang salah (menurut hukum); pemberian pelayanan terhadap pasien yang tidak benar oleh profesi medis; tindakan yang ilegal untuk memperoleh keuntungan sendiri, sewaktu dalam posisi dipercaya.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa malpraktik dipandang telah terjadi jika :

  1. Seorang profesional kesehatan melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang profesional kesehatan,
  2. Seorang profesional melalaikan kewajiban atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan berdasarkan profesinya,
  3. Perbuatannya melanggar ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan profesinya.