Profesi pengacara arbitrase memiliki andil dalam membantu dunia peradilan di Indonesia. Arbitrase sendiri merupakan langkah penyelesaian suatu masalah atau perselisihan yang terjadi antara serikat pekerja atau buruh maupun bidang bisnis dan perdagangan dan kerap muncul sengketa perdata. 

Sengketa ini terjadi pada dua pihak yang telah menjalin perjanjian sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Pengacara arbitrase akan bekerja sebagai penasehat hukum dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi di bidang bisnis dan perdagangan tanpa melibatkan pengadilan. Biasanya pengacara arbitrase akan menyelesaikan terjadinya perselisihan atau sengketa secara kekeluargaan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati di antara kedua belah pihak. 

Salah satu tugas pertama yang harus dilakukan oleh seorang pengacara arbitrase adalah menentukan apakah arbitrase terhadap pihak lawan bermanfaat dari hukum, keuangan, serta menentukan strategi.

Adapun hal-hal yang perlu dilakukan oleh pengacara arbitrase adalah pertama, menilai kekuatan dan kelemahan kasus hukum klien, termasuk klaim dan pembelaan yang dapat dilakukan secara sah. Kedua, menilai masalah yurisdiksi, serta masalah penegakan yang mungkin timbul. Terakhir, memberikan informasi dan rekomendasi kepada klien tentang arbitrase serta potensi risiko melakukannya.

Adapun syarat umum untuk menjadi pengacara arbitrase sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 UU No.30 Tahun 1999, yaitu:

  1. Cakap melakukan tindakan hukum
  2. Berumur paling rendah 35 tahun
  3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa
  4. Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase
  5. Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.

Profesi hakim, jaksa, panitera, dan pejabat peradilan lainya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter.

Peranan arbiter pada umumnya dibagi atas dua bagian, yaitu peranan sebelum sengketa terjadi yaitu melalui pemberian saran, pendapat yang mengikat oleh lembaga arbitrase yang berkenaan dengan perjanjian atau kontrak.

Kedua adalah peranan sesudah timbul sengketa, yaitu melalui pemeriksaan dan pemberian putusan final dan mengikat oleh arbitrer. Dalam kedudukanya sebagai profesi hukum, profesi arbiter memiliki peran sebagai “hakim, notaris, dan advokat” dalam menyelesaikan suatu sengketa.

 

Artikel lain mengenai arbritase :