Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan.

Dasar hukum Ombudsman adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dengan tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.

Dikutip dari tulisan Wiratno dalam Buku Pengantar Administrasi Negara yang diterbitkan Universitas Trisakti, Jakarta, ada beberapa hal yang terkait dengan Ombudsman, sebagai berikut : 

  1. Penyelenggara Negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
  3. Laporan,  adalah pengaduan atau penyampaian fakta yang diselesaikan atau ditindaklanjuti oleh Ombudsman yang disampaikan secara tertulis atau lisan oleh setiap orang yang telah menjadi korban Maladministrasi.
  4. Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan informasi  kepada Ombudsman.
  5. Terlapor adalah penyelenggara negara dan pemerintahan yang melakukan Maladministrasi sebagaimana laporan kepada ombudsman
  6. Rekomendasi adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman kepada atasan terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.

Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.