Perlindungan yang diberikan pemilik usaha terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi. Perlindungan pekerja dalam bentuk hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ada 2 jenis status karyawan pada perusahaan, yaitu karyawan tetap dan karyawan kontrak yang berpengaruh terhadap beberapa aspek. Seperti peraturan, persyaratan, dan juga kompensasi yang akan diberikan kepada pekerja.
Ada beberapa status pekerja yakni, Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pekerja Paruh Waktu atau Part-Time, Pekerja Sementara atau Temporer, Pekerja Musiman, Freelancer (Pekerja Lepas) dan Outsourcing. Pada prinsipnya hak pekerja sama untuk semua status :
- Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak.
- Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi.
- Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja.
- Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan: Tujuh jam dalam satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau delapan jam dalam satu hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
- Hak atas penempatan tenaga kerja. Hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja.
- Hak mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja. Hak ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh.
- Hak mendapatkan cuti sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun secara terus menerus.
- Hak istirahat
- Hak melaksanakan ibadah.
- Hak melakukan mogok kerja.
- Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Pasal 88 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 menyatakan, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”.