Industri event dan hiburan di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan meningkatnya konser musik, festival, acara korporasi, hingga pertunjukan publik berskala besar. Musik hampir selalu menjadi elemen utama dalam event-event komersial tersebut karena memiliki daya tarik emosional yang kuat dan mampu meningkatkan nilai ekonomi suatu acara. Namun, di balik pemanfaatan musik sebagai sarana komersialisasi, terdapat hak hukum para pencipta dan pemilik hak cipta yang wajib dihormati melalui mekanisme pembayaran royalti.
Sayangnya, masih banyak penyelenggara acara, event organizer, maupun pengelola venue yang menganggap penggunaan musik di event sebagai suatu yang “bebas pakai” selama tidak mengubah atau memperbanyak lagu. Persepsi keliru ini kerap berujung pada sengketa hukum, penagihan royalti di kemudian hari, bahkan ancaman sanksi pidana dan perdata. Oleh karena itu, memahami kewajiban pembayaran royalti musik di event komersial menjadi sangat krusial bagi penyelenggara agar acara tetap berada dalam koridor hukum dan mematuhi aturan hak cipta yang berlaku di Indonesia.
Memahami Dasar Hukum Royalti Musik di Indonesia
Hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Undang-Undang ini menegaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu, dengan pembatasan tertentu. Dalam Pasal 1 angka (1) UU Hak Cipta dinyatakan bahwa:
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dalam musik dan lagu, hak cipta mencakup hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi memberikan kewenangan kepada pencipta atau pemegang hak untuk memperoleh manfaat ekonomi atas penggunaan ciptaan. Pemanfaatan musik dalam event komersial jelas termasuk dalam kategori penggunaan secara komersial, sehingga menimbulkan kewajiban pembayaran royalti.
Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Kemudian dalam Pasal 9 ayat (3) ditegaskan pula bahwa penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hak cipta.
Penggunaan musik dalam konser, festival, acara peluncuran produk, hingga acara promosi berbayar merupakan bentuk pengumuman ciptaan (public performance). Oleh karena itu, penyelenggara acara tidak dapat beralasan bahwa musik hanya digunakan sebagai “pengiring” atau “hiburan tambahan” semata.
Sebagai aturan pelaksana UU Hak Cipta, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”). PP ini menjadi tonggak penting karena mengatur mekanisme pemungutan dan pendistribusian royalti secara lebih terstruktur, terpusat, dan melalui satu pintu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) yakni:
“Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.”
LMKN bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait. Dengan sistem ini, pihak-pihak yang menyelenggarakan tidak perlu lagi meminta izin langsung kepada masing-masing pencipta lagu. Cukup dengan membayar royalti melalui LMKN atau LMK yang terafiliasi, kewajiban hukum dianggap telah dipenuhi.
Siapa Sebetulnya yang Bertanggung Jawab Membayar Royalti? Performer atau Penyelenggara Acara?
Dalam praktik di lapangan, kewajiban pembayaran royalti musik kerap menjadi sumber konflik yang memicu polemik publik, terutama ketika muncul tuduhan bahwa penyanyi atau performer tidak membayar royalti atas lagu yang dibawakan dalam suatu acara. Isu ini menjadi perbincangan hangat dalam beberapa kasus konser dan event komersial, di mana penyanyi disorot dan dianggap lalai memenuhi kewajiban hukum, padahal secara normatif tanggung jawab tersebut tidak selalu berada pada pihak performer.
Persepsi ini kerap muncul di media sosial dan menjadi polemik. Padahal secara hukum, penyanyi bukanlah pihak yang secara otomatis dibebani kewajiban membayar royalti, sepanjang ia tampil dalam kapasitas sebagai pengisi acara yang diundang oleh penyelenggara.
Mahkamah Konstitusi baru-baru ini pun mengeluarkan putusan penting yakni melalui Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas memperjelas posisi hukum kewajiban royalti dalam pertunjukan musik komersial. Dalam putusan yang dibacakan pada 17 Desember 2025 lalu, MK menegaskan bahwa frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai secara eksplisit meliputi “penyelenggara pertunjukan secara komersial”. Dengan demikian, kewajiban membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak tidak lagi otomatis dibebankan kepada penyanyi atau performer, tetapi pada penyelenggara acara yang menggunakan ciptaan dalam konteks komersial dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Putusan ini muncul sebagai respons terhadap ketidakpastian hukum yang selama ini sering menimbulkan multitafsir, terutama terkait frasa “setiap orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Sebelumnya, norma ini sempat dipahami secara luas sehingga sejumlah pihak berargumen bahwa siapa pun yang memanfaatkan lagu dalam pertunjukan, termasuk penyanyi yang membawakan lagu bertanggung jawab atas pembayaran royalti. MK menilai bahwa pendekatan interpretatif seperti itu berpotensi menimbulkan beban yang tidak proporsional pada pelaku pertunjukan, yang dalam banyak kasus bukan pihak yang mendapatkan keuntungan komersial terbesar.
Lebih lanjut, MK juga menegaskan agar sanksi pidana dalam sengketa royalti tidak menjadi jalan cepat pertama, tetapi harus dijadikan ultimum remedium (upaya terakhir) setelah dialog dan jalur perdata tidak berhasil. Prinsip ini mencerminkan kesadaran lembaga peradilan konstitusional terhadap dampak kriminalisasi yang berlebihan terhadap pelaku industri kreatif, terutama performer yang tidak memiliki akses langsung terhadap izin atau mekanisme pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Mengapa Hal Ini Penting?
- Menjadi kepastian hukum bagi musisi dan penyelenggara
Putusan MK memberikan kepastian bahwa penyelenggara acara komersial termasuk promotor, EO, dan venue yang memperoleh manfaat finansial dari suatu konser atau festival lah yang bertanggung jawab membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui mekanisme LMK/LMKN. Hal ini menghapus kerancuan yang selama ini menempatkan penyanyi dalam posisi penanggung jawab utama secara hukum.
- Mencegah kesalahpahaman di publik
Penegasan ini sekaligus meredam opini publik yang sering memosisikan penyanyi sebagai “pihak yang perlu membayar royalti secara langsung” setiap kali mereka membawakan lagu di atas panggung. Faktanya, performer bukan subjek ekonomi utama pada event komersial; keuntungan datang kepada penyelenggara, yang justru memiliki kewajiban memproses royalti.
- Peran LMKN dalam sistem kolektif
Dalam konteks keputusan ini, pembayaran royalti dikelola secara kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), bukan izin langsung kepada individu pencipta lagu—yang memberi kepastian transparansi dan tata kelola yang lebih baik
Baca juga: Ini Daftar Perizinan yang Diperlukan untuk Event Akhir Tahun dan Cara Mendapatkannya
Lalu Apa Sanksi yang Mengintai Jika Penyelenggara Acara Tidak Menunaikan Kewajiban Pembayaran Royalti?
Pelanggaran hak cipta memberikan hak kepada pencipta atau pemegang hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga. Pasal 96 ayat (1) UU Hak Cipta menyatakan bahwa:
“Pencipta, pemegang Hak Cipta dan / atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh Ganti Rugi.”
Ganti rugi dapat mencakup kerugian finansial, keuntungan yang diperoleh pelanggar, hingga kerugian immaterial akibat pelanggaran hak moral. Pembayaran Ganti Rugi kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait dibayarkan paling lama 6 (enam) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain sanksi perdata, UU Hak Cipta juga mengatur sanksi pidana. Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi, salah satunya berupa mempertunjukkan ciptaan untuk digunakan secara komersial dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Sanksi ini menunjukkan bahwa pelanggaran royalti bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang serius.
Penegakan hukum royalti musik tidak hanya melindungi pencipta, tetapi juga menciptakan ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Kepastian pembayaran royalti mendorong lahirnya karya-karya baru dan memberikan insentif ekonomi yang adil bagi pelaku industri musik. Dengan pemenuhan kewajiban royalti secara tepat dan konsisten, industri event dan hiburan di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berkesinambungan, menciptakan keseimbangan kepentingan antara pelaku usaha dan pencipta, serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak ekonomi dan moral para pemilik karya.***
Baca juga: Bagaimana Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik Bekerja?
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”).
Referensi:
- VISI Sambut Putusan MK soal Hak Cipta: Royalti Jelas, Penyanyi Tak Lagi Dibebani. detik. (Diakses pada 26 Desember 2025 pukul 14.40 WIB).
- MK Putuskan Royalti Dibayarkan oleh Penyelenggara Acara. Tempo. (Diakses pada 26 Desember 2025 pukul 14.57 WIB).
- MK Emphasizes Commercial Performance Royalties Are Paid by Organizers, Not Singers. VOI. (Diakses pada 26 Desember 2025 pukul 15.06 WIB).
