Pada tulisan pertama, kita sudah mengetahui ruang lingkup Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Undang-undang ini dirancang untuk menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri pribadi serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi. 

Berlakunya undang-undang PDP ini juga merupakan payung hukum bagi tata kelola data pribadi yang baik di negara Indonesia.

Pada bagian terakhir ini akan menjelaskan tentang lembaga yang mengatur penyelenggaraan data pribadi dan kewenangannya;

  1.   Lembaga

UU 27/2022 mengatur bahwa penyelenggaraan PDP dilaksanakan oleh Lembaga yang ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ketentuan mengenai Lembaga ini akan ditentukan lebih lanjut dengan peraturan presiden (Perpres).

Adapun kewenangan Lembaga tersebut adalah sebagai berikut:

a. Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang PDP;

b. Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pengendali data pribadi;

c. Menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran PDP;

d. Membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana data pribadi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang;

e. Bekerja sama dengan lembaga perlindungan data pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran PDP lintas negara;

f. Melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia;

g. Memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada  pengendali data pribadi dan/ atau prosesor data pribadi;

h. Melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan PDP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. Menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran PDP;

j.Melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran PDP;

k. Memanggil dan menghadirkan setiap orang dan/ atau badan publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran PDP;

l.  Meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari setiap orang dan/ atau badan publik terkait dugaan pelanggaran PDP;

m.Memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran PDP;

n. Melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/ atau tempat yang digunakan pengendali Data pribadi dan/atau prosesor data pribadi,  termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan

o. Meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa PDP.

 

 2.   Pejabat Perlindungan Data Pribadi

Yang dimaksud dengan “pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Perlindungan Data Pribadi” adalah pejabat atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan atas prinsip perlindungan data pribadi dan mitigasi risiko pelanggaran atau petugas pelaksana fungsi PDP ditunjuk berdasarkan profesionalitas, pengetahuan mengenai hukum, dan kemampuan untuk memenuhi tugas-tugasnya.

Pada dasarnya Pejabat Perlindungan Data Pribadi memiliki tugas sebagai berikut:

a. Menginformasikan dan memberikan saran kepada Pengendali Data Pribadi  atau Prosesor Data Pribadi agar mematuhi ketentuan dalam UU 27/2022;

b. Memantau dan memastikan kepatuhan terhadap UU 27/2022 dan kebijakan Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi;

c. Memberikan saran mengenai penilaian dampak PDP dan memantau kinerja Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi; dan

d. Berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan Data Pribadi.

 

3. Sanksi Administratif

Pelanggaran terhadap beberapa ketentuan dalam UU 27/2022 akan dikenakan sanksi administratif berupa:

a. Peringatan tertulis;

b. Penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi

c. Penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau

d. Denda administratif.

 

3. Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara

Penyelesaian sengketa PDP dilakukan melalui arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya, serta hukum acara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal diperlukan untuk melindungi data pribadi, proses persidangan dilakukan secara tertutup. Adapun alat bukti yang sah merupakan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara; dan alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel Asli

Undang-Undang PDP Akhirnya Berlaku