Untuk mengurangi timbunan sampah yang bersumber dari sampah kantong plastik dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat, Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Peraturan ini ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Desember 2019.

Ruang lingkup pengatuan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi pelaksanaan kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, pembinaan, dan pengawasan penyediaan kantong belanja ramah lingkungan.

Aturan ini menyebutkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai. Selain itu, pelaku usaha di pusat perbelanjaan memiliki kewajiban untuk:

  1. Tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat usaha yang dikelolanya;
  2. Menyediakan secara tidak gratis kantong belanja ramah lingkungan dekat kasir transaksi pembayaran;
  3. Menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen; dan
  4. Menerapkan prosedur sosialisasi dampak negatif penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai.

Pelaku usaha dapat menyediakan kantong kemasan plastik sekali pakai, namun dengan catatan bahwa hanya dapat digunakan untuk mewadahi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun. Tetapi, jika tersedia alternatif kantong kemasan yang lebih ramah lingkungan, maka penyediaan kantong kemasan plastik sekali pakai harus dihentikan.

Kemudian, pelaku usaha juga diharapkan untuk dapat mensosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Prosedur sosialisasi yang dimaksud, antara lain:

  1. Menyediakan informasi dalam bentuk audio, visual, maupun audio visual kepada konsumen terkait program penyediaan kantong belanja ramah lingkungan yang dilakukan;
  2. Menyediakan informasi dalam bentuk audio, visual, maupun audio visual kepada konsumen terkait dampak negatif kantong belanja plastik sekali pakai terhadap lingkungan;
  3. Menanyakan apakah konsumen membawa kantong belanja ramah lingkungan;
  4. Menawarkan insentif yang diberikan apabila membawa sendiri kantong belanja ramah lingkungan; dan
  5. Memberikan harga wajar pada kantong belanja ramah lingkungan yang disediakan.

Pembinaan kegiatan ini akan dilakukan melalui:

  1. Koordinasi;
  2. Sosialisasi dan kampanye;
  3. Penyuluhan dan bimbingan teknis;
  4. Supervisi dan konsultasi;
  5. Pemberian penghargaan kepada pengelola dan/atau pelaku usaha; dan/atau
  6. Kegiatan pembinaan lain dalam rangka pengurangan sampah plastik.

Kemudian, sanksi administratif yang akan dikenakan, antara lain:

  1. Terguran tertulis;
  2. Uang paksa;
  3. Pembekuan izin; dan/atau
  4. Pencabutan izin.

Aturan ini mulai berlaku terhitung 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, yakni Juli 2020.