Hingga akhir Mei 2025, penyaluran kredit oleh perbankan tumbuh 8,43%, namun laju pertumbuhan kredit terus melambat sejak awal tahun. Apabila di tengok ke belakang, perlambatan penyaluran kredit ke UMKM telah terjadi sejak akhir Pandemi Covid-19. Hal tersebut disebabkan oleh daya beli masyarakat yang kian menurun dan ketatnya likuiditas bank.
Adanya hal tersebut tentu mengganggu kinerja perbankan nasional. Oleh karena itu, guna meningkatkan kapasitas daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, serta produktivitas usaha, khususnya pada sektor perumahan, pemerintah memberikan kemudahan akses kredit bagi UMKM dengan menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan (“Permenko Perekonomian 13/2025”) yang diundangkan pada 8 Agustus 2025.
Persyaratan UMKM sebagai Calon Debitur KUR Perumahan
Pertumbuhan kredit yang terus melambat dan tersebar secara merata, baik dari kredit modal kerja, kredit konsumsi, kredit properti, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menandakan bahwa perekonomian Indonesia masih belum membaik, terutama sejak Pandemi Covid-19 yang hampir melumpuhkan seluruh kegiatan di Indonesia, khususnya bidang perekonomian.
Sebagai bentuk tanggung jawab dari pemerintah, dengan meluncurkan Program 3 Juta Rumah dan diundangkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan (“Permenko Perekonomian 13/2025”) diharapkan dapat membantu pemulihan perekonomian nasional, khususnya untuk UMKM pada sektor perumahan.
Untuk mendapatkan bantuan pemerintah dalam bentuk KUR perumahan, tentu terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Menurut Pasal 17 ayat (2) Permenko Perekonomian 13/2025, UMKM sebagai calon penerima kredit program perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki usaha produktif dan layak;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP);
- Memiliki nomor induk berusaha (NIB);
- Usaha telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan;
- Tidak memiliki track record buruk, dibuktikan dengan trade checking, community checking, dan/atau bank checking;
- Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) secara bersamaan; dan
- Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.
Selain syarat di atas, terdapat pengecualian tersendiri bagi UMKM calon penerima KUR Perumahan yang sedang menerima kredit/pembiayaan komersial apabila memiliki kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan sebagaimana hal ini tertera dalam Pasal 17 ayat (3) Permenko Perekonomian 13/2025.
Berdasarkan persyaratan di atas, maka dapat dipahami bahwa pemerintah berupaya untuk memastikan penerima KUR benar-benar berasal dari UMKM yang bersungguh-sungguh menjalankan usahanya, memenuhi legalitas, serta memiliki kinerja yang baik dibuktikan dengan tidak melanggar hukum.
Baca juga: Importing Cosmetics into Indonesia: Key Legal Requirements Under Trade and BPOM Regulations
Batas Pinjaman KUR Perumahan bagi UMKM untuk Keperluan Pembelian Rumah
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Permenko Perekonomian 13/2025, pemerintah memberikan kredit program perumahan kepada UMKM perseorangan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Pembelian rumah;
- Pembangunan rumah; atau
- Renovasi rumah.
Pada Oktober 2025, alokasi anggaran yang diberikan oleh pemerintah untuk kebutuhan KUR Perumahan adalah Rp130 Triliun dengan batas pinjaman KUR sebanyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana telah ditetapkan pada Pasal 18 ayat (1) Permenko Perekonomian 13/2025. Besaran dana yang diberikan oleh pemerintah sudah tentu didasari atas hasil analisis kelayakan debitur yang dilakukan oleh lembaga penyalur. Lebih lanjut, pemberian KUR Perumahan dapat disesuaikan dengan kesepakatan antar penerima KUR Perumahan dan penyalur KUR Perumahan, yakni pemberian dana dapat diberikan secara sekaligus ataupun bertahap.
Atas informasi yang telah disampaikan di atas, sebagai kebutuhan membeli rumah, UMKM diberikan KUR Perumahan untuk membantu pembiayaan kepemilikan rumah yang layak huni dan produktif, baik sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha. Skema semacam ini menjadi bagian dari komitmen dari pemerintah untuk memudahkan pembiayaan bagi masyarakat dengan penghasilan rendah dan pelaku usaha kecil yang belum terjangkau oleh fasilitas kredit perbankan konvensional.
Baca juga: A Simple Guide to Legal Requirements for Exporting Your Business
Mekanisme Pemeriksaan Kelayakan UMKM oleh Penyalur Kredit
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa UMKM yang dapat menerima KUR Perumahan hanyalah UMKM yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam Pasal 17 ayat (2) Permenko Perekonomian 13/2025. Apabila telah memenuhi persyaratan, maka UMKM tersebut akan diperiksa kelayakannya oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagai Penyalur Kredit. Pemeriksaan kelayakan usaha dilaksanakan dengan prinsip 5C, yakni: character, capacity, capital, condition of economy, and collateral. Adapun beberapa pemeriksaannya meliputi:
- Analisis dokumen dan legalitas
Pada tahap ini, pemeriksaan dokumen dan legalitas bertujuan untuk mengetahui bahwa administrasi dan legalitas usaha calon debitur telah lengkap dan tidak memiliki masalah. Adapun beberapa dokumen yang diperlukan adalah akta pendirian usaha (apabila berbentuk badan usaha), izin usaha berupa NIB, NPWP, laporan keuangan atau pembukuan, serta dokumen identitas pemilik usaha.
- Analisis pembiayaan
Setelah menganalisis kelengkapan dokumen dan memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan telah memiliki legalitas, maka pemeriksaan selanjutnya mengenai kemampuan calon debitur dalam membayar angsuran pokok, bunga, serta memperkirakan keuangannya secara mendasar. Dalam hal ini, unsur capacity dan capital sangat diperlukan karena penyalur kredit akan menelaah lebih lanjut mengenai pendapatan UMKM apakah cukup untuk menutupi kewajiban membayar kredit dengan ditambahkan biaya operasionalnya.
- Analisis kelayakan usaha
Analisis jenis ini menggunakan prinsip 5C sebagai tolak ukur utama dalam memastikan bahwa calon debitur KUR Perumahan layak mendapatkan fasilitas pembiayaan. Pemeriksaan ini dilaksanakan dengan menilai integritas dan rekam jejak debitur, baik melalui trade checking, community checking, maupun bank checking. Selain itu, analisis kelayakan usaha juga mempertimbangkan faktor eksternal dan makroekonomi, salah satunya adalah kebijakan pemerintah yang mendukung maupun menghambat usahanya.
- Survei lapangan (apabila diperlukan)
Jika diperlukan survei lapangan, penyalur kredit mendatangi secara langsung ke lokasi usaha calon debitur guna memastikan bahwa usaha benar-benar ada dan sesuai dengan deskripsi sebagaimana telah dicantumkan dalam dokumen. Hal ini yang menjadi bukti validasi sesungguhnya bahwa seluruh data yang telah disampaikan oleh calon debitur didasari atas fakta yang ada.
Peluncuran KUR Perumahan pada Oktober 2025 yang didasari atas Permenko Perekonomian 13/2025 memberikan peluang bagi UMKM untuk memperoleh kemudahan terhadap pembiayaan perumahan yang dapat dimanfaatkan sebagai rumah hunian sekaligus tempat kegiatan usaha. Meskipun demikian, tidak semua UMKM akan mendapatkan pemberian KUR Perumahan, melainkan hanya UMKM yang memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bagi UMKM yang tertarik terhadap peluang tersebut, maka ia harus segera mempersiapkan dokumen legalitas, laporan keuangan sederhana, rencana usaha, serta kesiapan verifikasi lapangan. Melalui pendekatan yang tepat dan memenuhi persyaratan, maka peluang bagi suatu UMKM untuk mendapatkan fasilitas KUR Perumahan akan menjadi lebih besar dalam rangka mendukung pertumbuhan usaha dan kepemilikan hunian rumah yang produktif.***
Baca juga: How to Export Indonesian Handicrafts: Legal Guide for Foreign Businesse
Daftar Hukum:
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan (“Permenko Perekonomian 13/2025”).
Referensi:
- Bagaimana Realisasi Penyaluran Kredit UMKM di Semester I-2025? Kompas. (Diakses pada 13 Oktober 2025 Pukul 09.45 WIB).
- Penyaluran Kredit Melambat Tanda Perekonomian Belum Pulih. Kompas. (Diakses pada 13 Oktober 2025 Pukul 10.12 WIB).
- Strategi Indonesia dalam Membangkitkan Perekonomian Nasional Pasca Covid 19 Sudah Siapkah untuk Bangkit Kembali pada 2021. EGSA UGM. (Diakses pada 13 Oktober 2025 Pukul 10.20 WIB).
- Penuhi Impian Masyarakat akan Hunian, Negara Hadir melalui Program 3 Juta Rumah. Media Keuangan. (Diakses pada 13 Oktober 2025 Pukul 13.25 WIB).
- Pemerintah Luncurkan KUR Perumahan Oktober 2025, Anggaran Rp 130 T. CNBC Indonesia. (Diakses pada 13 Oktober 2025 Pukul 10.49 WIB).
- Rinaldi, R. Hubeis, M. Suryahadi. (2022). Strategi Kelayakan Penyaluran Kredit pada Usaha Mikro dan Kecil di Cirebon (Studi Kasus Bank Syariah Mandiri Cabang Cipto Cirebon Tahun 2018-2020). Manajemen IKM, Vol. 17 No. 2, Hal 69. (Diakses pada 13 Oktober 2025 Pukul 13.30 WIB).
