Hukum Kesehatan (Health Law) meliputi juga Hukum Kedokteran (Medical Law) yang objeknya adalah Pemeliharaan Kesehatan (Health Care) secara luas, dan termasuk di dalam disiplin ilmu Hukum. Dikutip dari Pengantar Hukum Kesehatan karya Dr. Takdir, S.H.,M.H., hukum kedokteran atau hukum medis merupakan suatu cabang ilmu hukum yang menganut prinsip-prinsip hukum yang diperlukan oleh hukum medis.

Hukum kedokteran merupakan bagian dari Hukum Kesehatan yang meliputi ketentuan-ketentuan yang berhubungan langsung dengan pelayanan medis. Dalam arti luas, Medical Law adalah segala hal yang dikaitkan dengan pelayanan medis, baik dari perawat, bidan, dokter gigi, laboran, dan semua hal yang meliputi ketentuan hukum di bidang medis.

Dalam arti sempit, Medical Law adalah Artz recht yakni ketentuan hukum yang hanya berhubungan dengan profesi dokter saja (tidak dengan dokter gigi bidan, apoteker, dll).

Hukum Kesehatan tidak terdapat dalam suatu bentuk peraturan khusus, tetapi tersebar pada berbagai peraturan dan perundang-undangan. Ada yang terletak di bidang hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi, yang penerapan penafsiran serta penilaian terhadap faktanya adalah di bidang kesehatan atau pun medis.

Ruang lingkup Hukum Kesehatan antara lain :

  • Hukum Kedokteran/Hukum Medis (Medical Law)
  • Hukum Keperawatan (Nurse Law)
  • Hukum Rumah Sakit (Hospital Law)
  • Hukum Pencemaran Lingkungan (Environmental Law)
  • Hukum Limbah ( tentang Industri; Rumah Tangga; dsb.)
  • Hukum Polusi (Pollution Law tentang Bising; Asap; Debu; Bau; Gas yang mengandung racun; dsb)
  • Hukum Peralatan yang menggunakan X-Ray seperti Cobalt; Nuclear, dsb.
  • Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja
  • Berbagai peraturan yang berkaitan langsung dengan hal-hal yang mempengaruhi kesehatan manusia.

Hukum Kedokteran maupun Hukum Kesehatan adalah pengetahuan tentang peraturan dan ketentuan hukum yang mengatur pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ini menyangkut hak dan kewajiban pasien, hubungan rumah sakit dengan dokter tamu, paramedis dengan pasien, izin tindakan medis, malpraktek, konsep bayi tabung, kontrak terapeutik, medical negligence, dll.