Konsultan hukum pasar modal adalah konsultan hukum yang sudah terdaftar di Bapepam dan LK yang bertugas untuk melakukan kegiatan di bidang pasar modal. Konsultan hukum yang akan melakukan kegiatan di bidang pasar modal wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki gelar kesarjanaan dalam pendidikan tinggi hukum (Strata 1)
  3. Memiliki akhlak dan moral yang baik 
  4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan
  5. Berkedudukan sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum (KKH) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Dipimpin oleh rekan yang bertanggung jawab atas uji tuntas hukum dan pendapat hukum
  2. Menerapkan paling rendah 2 (dua) jenjang pengendalian yaitu konsultan hukum yang bertanggung jawab menandatangani laporan dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana, dalam melakukan uji tuntas hukum
  3. Memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu dalam melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum
  4. Bagi KKH yang hanya memiliki 1 (satu) orang rekan konsultan hukum, untuk dapat melaksanakan kegiatan di pasar modal wajib membuat surat perjanjian kerja dengan KKH lain yang memiliki rekan konsultan hukum tentang pengalihan tanggung jawab apabila konsultan hukum yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya
  5. Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
  6. Tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 
  7. Memiliki keahlian di bidang pasar modal yang dipenuhi melalui program pendidikan profesi dengan jumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) satuan kredit profesi
  8. Tidak tergabung dan/atau bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada KKH lain dan/atau profesi penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di OJK

Bagi para pihak yang ingin menjadi konsultan hukum tersebut dapat mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal ke Bapepam dan LK yang sekarang sudah melebur menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Berikut daftar kelengkapan dokumen permohonan pendaftaran profesi konsultan hukum;

  1.  Dokumen yang menyangkut konsultan hukum:
  2. fotocopy kartu keanggotaan dalam HKHPM;
  3. fotocopy dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama konsultan hukum yang bersangkutan;
  4. fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  5. pas photo terbaru dengan ukuran 4×6 berwarna sejumlah satu lembar;
  6. fotocopy ijazah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum (Strata 1), yang telah dilegalisasi;
  7. fotocopy sertifikat Pendidikan Profesi yang telah dilegalisasi;
  8. surat pernyataan dengan materai cukup yang menyatakan bahwa konsultan hukum tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
  9. surat pernyataan dengan materai cukup yang menyatakan bahwa konsultan hukum bersedia diperiksa oleh HKHPM atas pemenuhan standar profesi dan kode etik profesi Konsultan Hukum tersebut yang disusun oleh HKHPM; dan
  10. surat pernyataan dari rekan atau pimpinan Kantor Konsultan Hukum yang menyatakan bahwa konsultan hukum dapat mengikatkan diri dengan pihak ketiga atas nama Kantor Konsultan Hukum, apabila konsultan hukum yang bersangkutan tidak berkedudukan sebagai rekan.

Peran Konsultan Hukum di Pasar Modal 

Secara garis besar, konsultan hukum berperan memberikan jasanya bagi pelaku di bidang pasar modal, pasar uang, dan/atau litigasi pasar modal dan pasar uang. Berikut peran yang dijalankan oleh konsultan hukum tersebut berdasarkan Standar Profesi Konsultan Hukum tersebut yang diterbitkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM);  

  1. Melakukan Uji Tuntas

Uji tuntas di bidang pasar uang dan uji tuntas di bidang pasar modal. Pada bidang pasar uang, uji tuntas bisa dilakukan konsultan hukum pada penerbitan surat berharga komersial dan penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas. 

Sedangkan pada bidang pasar modal, uji tuntas dilakukan pada penawaran umum, penggabungan usaha atau peleburan usaha dan pengambilalihan saham, penyertaan perusahaan pada perusahaan lain, pencatatan kembali, obligasi daerah, reksa dana, efek beragunan aset kontrak investasi kolektif, dan efek yang bersifat utang atau sukuk yang ditawarkan pada pemodal profesional. 

  1. Memberi Pendapat Hukum

Konsultan hukum ini dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion). Pendapat hukum ini sendiri merupakan hasil atas uji tuntas atau audit investigasi atau pemeriksaan hukum yang telah dilakukan sebelumnya oleh konsultan hukum. Pendapat ini sangat berguna untuk bahan pertimbangan rencana investasi.

  1. Melakukan Pembuatan Dokumen Penawaran

Konsultan hukum dapat berperan dalam hal pembuatan dokumen penawaran, yang bentuknya bisa terdiri atas prospektus ringkas, prospektus, atau info memo. Salah satu bentuk prospektus yang melibatkan peran konsultan hukum di dalamnya adalah prospektus penawaran umum efek yang bersifat ekuitas atau penawaran umum efek yang bersifat utang. 

Sesuai dengan namanya, konsultan hukum ini fokus dalam menyelesaikan berbagai hal yang terkait dengan pasar modal. Bagaimana, tertarik untuk menjadi seorang konsultan hukum tersebut?.

Baca Juga: Peran Analis Keuangan Dalam Pasar Modal Indonesia