Perkembangan ekonomi di Indonesia yang pesat telah melahirkan sejumlah perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang cukup tinggi. Perusahaan-perusahaan yang sering dikenal dengan perusahaan New Economy ini tentu saja memerlukan kebutuhan permodalan yang terus menerus dalam jangka panjang.

Salah satu cara perusahaan-perusahaan New Economy memenuhi kebutuhan permodalan adalah dengan menjual sahamnya kepada publik.

Penjualan saham kepada publik tentu saja dapat menyebabkan kontrol atau kendali perusahaan beralih kepada pihak yang memiliki saham terbanyak atau one share one vote (OSOV). Jika hal ini terjadi, maka pendiri perusahaan  (founder) akan kehilangan kendali yang bisa menyebabkan perusahaan tidak berjalan sesuai visi dan misi awalnya.

Dengan latar belakang demikian, para pengendali biasanya menerapkan saham dengan hak suara multiple yaitu klasifikasi saham dimana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan. Pelepasan saham kepada publik beresiko terdelusinya saham milik pengendali.

Jika pemegang saham pengendali ingin tetap mempertahankan sahamnya, mereka harus menyetorkan modal sesuai dengan porsi saham yang akan dipertahankan agar kendali perusahaan tidak beralih kepada pihak lain. Salah satu opsi yang bisa digunakan founder adalah dengan menerbitkan saham multiple voting shares (MVS).

Penerapan multiple voting shares (MVS) lazim diterapkan di beberapa lantai bursa di dunia. Mayoritas sistem ini diterapkan oleh perusahaan yang bergerak di sektor  teknologi berbasis inovasi atau ecommerce.

Penerapan MVS di Indonesia

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  telah membuka ruang bagi anggaran dasar suatu perusahaan untuk menerbitkan satu klasifikasi saham atau lebih.  Setiap saham yang terdapat dalam klasifikasi yang sama memberikan hak yang sama kepada pemegangnya. Berdasarkan Pasal 53 Undang-undang Perseroan Terbatas, di antara klasifikasi saham yang diterbitkan berdasarkan anggaran dasar salah satunya harus ditetapkan sebagai saham biasa.

Ketentuan Pasal 84 Undang-undang Perseroan Terbatas juga menyatakan bahwa anggaran dasar dapat menentukan hak suara yang terdapat dalam satu lembar saham. Namun demikian, dalam penjelasan Pasal 84 hanya terdapat penjelasan mengenai saham tanpa hak suara.

Selain itu, Undang-undang Perseroan Terbatas juga menyatakan bahwa hak suara tidak berlaku, kecuali terhadap:

  1. saham Perseroan yang dikuasai sendiri oleh Perseroan;
  2. saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak perusahaannya secara langsung atau tidak langsung; atau
  3. saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.

Pada Desember 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multiple (SHSM) atau Multiple Voting Shares (MVS). Pasal 1 Angka 1 Peraturan OJK ini mengatur penerapan saham dengan hak suara multiple yaitu klasifikasi saham dimana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan.

Keberadaaan Peraturan OJK tersebut telah membuka kesempatan bagi perusahaan, khususnya perusahaan teknologi dengan berbagai macam inovasi untuk melakukan penawaran saham di lantai bursa sekaligus memberikan perlindungan terhadap visi misi perusahaan.

Namun sebelum melakukan langkah tersebut, perusahaan harus terlebih dahulu memberikan pengaturan mengenai penerapan anggaran dasar yang menerapkan saham MVS dengan memuat pengaturan mengenai;

  1. klasifikasi saham yang dikeluarkan;
  2. ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi pemegang saham MVS;
  3. rasio hak suara saham MVS dengan hak Suara saham biasa sesuaid dengan ketentuan yang ada;
  4. batasan kepemilikan suara pemegang saham MVS;
  5. mengenai hak suara Saham MVS memiliki hak suara dengan hak suara saham biasa pada mata acara tertentu dalam RUPS;
  6. kondisi yang menyebabkan saham MVS berubah menjadi saham biasa sebelum jangka waktu habis
  7. perlakuan suara berbeda dari para pemegang saham MVS.

Tidak hanya memberikan persyaratan mengenai apa saja yang dimuat dalam anggaran dasar, Peraturan OJK memberikan persyaratan bagi pemegang saham MVS yakni:

  1. pemegang saham MVS untuk pertama kali adalah pihak yang ditetapkan dalam RUPS dan dimuat dalam prospektus;
  2. pemegang Saham MVS setelah penawaran umum adalah pihak yang telah diungkap dalam prospektus dalam rangka penawaran umum sebagai pihak yang dapat memiliki saham MVS;
  3. anggota direksi yang memiliki kontribusi yang signifikan untuk pertumbuhan bisnis atau usaha serta telah mendapatkan persetujuan pemegang saham independent dalam RUPS.

Peraturan OJK tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multiple (SHSM) atau Multiple Voting Shares (MVS) pada dasarnya memberikan kesempatan bagi pengendali untuk melindungi visi dan misi perusahaan dengan memperkenalkan adanya saham MVS di Indonesia. Untuk menerbitkan saham MVS maka perusahaan harus dapat memenuhi kriteria sebagai berikut;

  1. menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas;
  2. memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi.
  3. total aset perusahaan paling sedikit Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah);
  4. telah melakukan kegiatan operasional paling singkat tiga tahun sebelum mengajukan Pernyataan Pendaftaran;
  5. laju pertumbuhan majemuk tahunan dari total aset selama tiga tahun terakhir paling rendah 20%; dan
  6. laju pertumbuhan majemuk tahunan dari pendapatan selama tiga tahun terakhir paling rendah 30% (tiga puluh persen);
  7. merupakan Emiten yang belum pernah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas; dan
  8. kriteria lain ditetapkan oleh OJK.

Peraturan OJK  tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multiple (SHSM) atau Multiple Voting Shares (MVS) tidak hanya melindungi visi dan misi perusahaan semata tetapi juga memberikan perlindungan terhadap pemegang saham publik.

 

Author / Contributor:

 Adhitya Chandra Darmawan, S.H., CLA

Senior Associate

Contact:

Mail       : adhitya@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975