Sistem hukum di Indonesia mengenal istilah pemakai terdahulu yang menjadi bagian dari salah satu jenis kekayaan intelektual, yaitu paten. Pemakai terdahulu hadir sebagai bentuk keadilan bagi pihak yang telah menggunakan invensi sebelum adanya permohonan paten oleh pihak lain. Konsep ini tentu sangat penting dan perlu dipahami dalam menjaga persaingan usaha dan inovasi bisnis, khususnya bagi pelaku UMKM dan industri yang belum memiliki sumber daya untuk mengajukan paten secara cepat. Adapun konsep ini telah diatur oleh peraturan perundang-undangan maupun regulasi turunannya, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemakai Terdahulu.
Konsep Pemakai Terdahulu
Pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 (“UU Paten”) memberikan definisi mengenai paten yang berbunyi sebagai berikut:
“Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”
Berdasarkan pasal di atas, maka dapat diketahui bahwa pemberian paten oleh negara kepada inventor hanya dapat terjadi apabila telah memenuhi unsur-unsur paten, meliputi: pembaharuan invensi, mengandung langkah inventif, serta dapat diterapkan dalam industri sebagaimana hal ini pun tertera dalam Pasal 3 ayat (1) UU Paten. Melalui kepemilikan paten, inventor memiliki hak-hak eksklusif, seperti menggunakan, menjual, menyewakan, maupun memberikan lisensi terkait invensinya kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
Selain memberikan ketentuan mengenai hak eksklusif bagi inventor, paten juga mengakomodasi prinsip keadilan bagi pihak yang telah menggunakan invensi sebelum diajukan sebagai permohonan paten sebagaimana hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemakai Terdahulu (“Permenkum 1/2025”).
Menurut Pasal 14 ayat (1) UU Paten jo Pasal 1 angka 3 Permenkum 1/2025, pemakai terdahulu merupakan pihak yang melaksanakan invensi terlebih dahulu sebelum invensi yang sama diajukan sebagai permohonan paten. Maka dari itu, meskipun paten diberikan kepada inventor, namun pihak yang terlebih dahulu melakukan invensi tetap berhak melanjutkan penggunaannya tanpa harus meminta izin dari pemegang paten. Akan tetapi, pemakai terdahulu hanya dapat menggunakan invensinya, ia tidak dapat mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain, kecuali karena pewarisan, serta tidak berhak melarang orang lain melakukan invensi. Ketentuan tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan pihak yang telah berinvestasi terhadap pengembangan dan penerapan teknologi sebelum adanya klaim paten.
Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa pemakai terdahulu bukanlah pemilik hak eksklusif paten, serta pemberian pelindungan tersebut hanya dapat diberikan kepada pemakai terdahulu yang beritikad baik yang tidak mengajukan permohonan paten. Maka dari itu, agar dapat diakui sebagai pemakai terdahulu, pihak pemakai terdahulu harus mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan secara sendiri atau melalui kuasanya.
Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Pemakai Terdahulu
Sebelum mengajukan permohonan pemakai terdahulu, pemakai terdahulu perlu mengetahui bahwa permohonan pemakai terdahulu hanya dapat diajukan terhadap 1 invensi. Hal ini berarti bahwa jika terdapat beberapa invensi yang telah digunakan oleh pemakai terdahulu, maka pemakai terdahulu harus mengajukan permohonan pemakai terdahulu secara terpisah.
Permenkum 1/2025 menjelaskan bahwa pengajuan permohonan pemakai terdahulu dapat dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
- Tahap Pengajuan
Pemakai terdahulu sebagai pemohon mengajukan permohonan dalam bahasa indonesia kepada menteri hukum secara elektronik melalui laman resmi direktorat jenderal ataupun non elektronik secara tertulis. Permohonan tersebut diajukan dengan mengisi formulir yang paling sedikit mencakup:
- Nama lengkap, alamat jelas, dan kewarganegaraan pemohon;
- Nama lengkap dan alamat kuasa (jika permohonan dilakukan melalui kuasa);
- Judul invensi; dan
- Nomor paten dan nomor klaim yang invensinya dinyatakan sama dengan invensi yang dimintakan surat keterangan pemakai terdahulu.
Selain mengisi formulir, pemohon pun perlu melampirkan persyaratan, yakni
- Bukti bayar permohonan
- Surat kuasa (jika diajukan melalui kuasa)
- Uraian terkait invensi yang diajukan
- Gambar terkait invensi yang diajukan
- Penjelasan mengenai kegiatan yang telah terlaksana sehubungan dengan invensi
- Bukti pendukung bahwa invensi yang diminta menurut surat keterangan pemakai terdahulu telah dilaksanakan di Indonesia sebelum tanggal penerimaan dari paten yang dijadikan dasar permohonan pemakai terdahulu
- Surat pernyataan terkait pelaksanaan invensi tidak menggunakan pengetahuan tentang invensi tersebut berdasarkan uraian,
- Bukti yang menyatakan bahwa invensi yang sama dengan invensi yang dilindungi paten
- Tahap Pembayaran
Terdapat biaya yang perlu dibayar oleh pemohon apabila mengajukan permohonan pemakai terdahulu dengan nominal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku.
- Tahap Pemeriksaan
Tahap ini terdiri atas 2 tahapan, yakni:
1. Administratif
Tahap ini dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan. Apabila dinyatakan tidak lengkap, maka akan diberitahukan secara tertulis oleh Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual kepada pemohon atau kuasanya untuk melengkapi data administrasi yang dibutuhkan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pemberitahuan. Jika dalam waktu tersebut pemohon atau kuasanya tidak melengkapi persyaratan, maka akan dianggap bahwa pemohon menarik kembali permohonan pemakai terdahulu.
2. Substantif
Pada tahap ini, Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan substantif dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak tanggal penerimaan permohonan pemakai terdahulu. Tim tersebut terdiri atas pemeriksaan paten dan analisis hukum pada direktorat jenderal dengan ketentuan berjumlah ganjil yang mana paling sedikit berjumlah 5 orang dan paling banyak 9 orang. Tidak hanya itu, tim tersebut dapat pula melibatkan akademisi, praktisi, serta kementerian/lembaga terkait. Kemudian, tim pemeriksa bersifat ad hoc yang berarti bahwa 1 tim hanya ditujukan untuk satu permohonan pemakai terdahulu.
- Tahap Keputusan Hasil Pemeriksaan
Setelah melewati proses panjang, maka tahap terakhir adalah keputusan hasil pemeriksaan. Pada tahap ini, menteri hukum melalui DJKI memberikan keputusan untuk memberikan persetujuan atau menolah permohonan pemakai terdahulu dalam jangka waktu maksimal 180 hari sejak tanggal penerimaan permohonan pemakai terdahulu. Keputusan tersebut disampaikan secara tertulis kepada pemohon atau melalui kuasa dan dicatat dalam daftar pemakai terdahulu.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Permenkum 1/2025, pemakai terdahulu yang telah mengajukan permohonan dan disetujui permohonannya akan diberikan surat keterangan pemakai terdahulu. Lebih lanjut, dalam Pasal 18 ayat (2) Permenkum 1/2025 menjelaskan bahwa seseorang diakui sebagai pemakai terdahulu jika memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan, yakni sebagai berikut:
- Invensi yang dimintakan surat keterangan pemakai terdahulu terbukti telah dilaksanakan di Indonesia sebelum tanggal penerimaan paten yang dijadikan dasar permohonan pemakai terdahulu; dan
- Invensi yang dimintakan surat keterangan pemakai terdahulu terbukti:
- Tidak menggunakan pengetahuan tentang invensi tersebut berdasarkan uraian, gambar, contoh, atau klaim dari invensi yang dilindungi paten; dan
- Sama dengan invensi yang dilindungi paten.
Meskipun telah mengantongi surat keterangan pemakai terdahulu, terdapat larangan yang harus dipatuhi oleh pemakai terdahulu, yakni mengalihkan hak kepada pihak lain, baik melalui lisensi maupun pengalihan hak, terkecuali karena pewarisan. Apabila pemakai terdahulu melanggar hal tersebut, maka menteri hukum memiliki kewenangan untuk mencabut surat keterangan pemakai terdahulu sebagaimana hal ini tertera dalam Pasal 20 Permenkum 1/2025.
Strategi Sukses Menggunakan Invensi Paten sebagai Pemakai Terdahulu
Untuk dapat memaksimalkan potensi penggunaan invensi dan terlindungi oleh hukum, maka terdapat berbagai strategi yang dapat diterapkan oleh pemakai terdahulu, diantaranya:
1. Strategi Preventif
Dalam rangka mencegah terjadi sengketa di kemudian hari dan untuk mengajukan permohonan pemakai terdahulu, penting bagi pemakai terdahulu untuk menyimpan seluruh dokumen yang menunjukkan penggunaan invensi sebelum tanggal penerimaan permohonan paten oleh pihak lain. Dokumen tersebut dapat berupa gambar teknis desain, spesifikasi produk, laporan riset dan pengembangan, hingga notulensi rapat yang menunjukkan adanya proses internal terhadap penggunaan invensi tersebut. Dokumentasi berfungsi sebagai bukti utama untuk menunjukan terdapat penggunaan terdahulu secara nyata. Selain itu, untuk menganalisis kekuatan posisi pemakai terdahulu terhadap invensi, pemakai terdahulu dapat menggunakan jasa konsultan hukum kekayaan intelektual untuk mengetahui apakah invensi yang digunakan berpotensi menimbulkan konflik dengan pemegang paten di masa depan.
2. Strategi Represif
Apabila terjadi persengketaan dengan pemegang paten, maka pemakai terdahulu dapat mengajukan pembelaan dengan menunjukkan bukti bahwa benar telah ada penggunaan invensi sebelum permohonan paten tersebut. Selain itu, pemakai terdahulu pun dapat menghadirkan saksi dari kalangan akademis maupun peneliti yang memahami bidang invensi untuk menjelaskan secara teknis terkait penggunaan invensi sudah dilakukan oleh pemakai terdahulu sebelum dipatenkan oleh pihak lain.
Dengan melaksanakan berbagai strategi di atas, pemakai terdahulu tidak hanya dapat mempertahankan haknya, melainkan juga mampu menjadikan invensinya sebagai strategi bisnis dan sebagai pelindungan hukum. Adanya pendekatan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pemakai terdahulu tidak hanya didasari atas waktu penggunaan yang lebih awal, namun juga terkait kesiapan bukti, pemahaman hukum, serta kecerdasan strategi dalam menghadapi berbagai tantangan yang berpotensi muncul di masa mendatang.***
Daftar Hukum: