Di kehidupan sehari-hari, platform digital telah dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat untuk berkomunikasi, bertransaksi, serta berbagi informasi secara cepat dan tanpa batas. Akan tetapi, adanya kemudahan tersebut tidak menutup kemungkinan terjadinya peningkatan penyebaran konten ilegal. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka diperlukan pemahaman lebih dalam mengenai peran platform digital, jenis konten yang wajib di-takedown, serta tata cara melakukan takedown terhadap konten ilegal oleh platform digital. Oleh sebab itu, simak artikel berikut! 

 

Peran Platform Digital Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik 

 

Menurut hukum positif Indonesia, platform digital dikualifikasikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”). Dalam Pasal 1 angka 4 PP PSTE mendefinisikan penyelenggara sistem elektronik sebagai berikut:

“Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.”

Pada hakikatnya, platform digital memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektroniknya tidak mencantumkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, serta tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU PTSE.

Kemudian dalam lingkup perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pada Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PP PMSE”) menjabarkan bahwa platform digital bertanggung jawab terhadap dampak atau konsekuensi hukum akibat adanya konten informasi elektronik ilegal. Salah satu bentuk tanggung jawab platform digital adalah dengan mengawasi konten yang ditampilkan pengguna. Upaya tersebut dilakukan oleh petugas pengawas yang dibentuk oleh Menteri Perdagangan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 PP PMSE. 

Kewajiban platform digital dalam penyelenggaraan sistem elektronik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), khususnya  Pasal 27 hingga Pasal 28 yang menjelaskan bahwa adanya larangan penyebaran konten tertentu, seperti konten yang melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, hingga penyebaran konten hoaks. Oleh karena itu, platform digital memiliki posisi strategis, sekaligus bertanggung jawab dalam menjaga ruang digital tetap aman dan tertib. 

 

Apa Saja Kategori Konten yang Wajib di Take Down? 

 

Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pemerintah telah menetapkan berbagai kategori konten yang wajib diturunkan (take down) oleh platform digital. Pada dasarnya, kategori konten tersebut mengacu pada konten-konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU ITE.

Adapun konten yang menjadi prioritas utama untuk di-takedown adalah konten yang melanggar norma kesusilaan, termasuk konten pornografi. Hal tersebut pun sejalan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang melarang penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan.

Konten selanjutnya yang wajib di-takedown adalah konten perjudian sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yang mana dalam pasal tersebut melarang adanya pendistribusian, transmisi, serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian, baik dalam bentuk promosi maupun pemberian fasilitas.

Lalu, konten penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana telah diatur dalam Pasal 27A UU ITE. Umumnya, konten tersebut berasal dari komentar atau unggahan di media sosial yang menyerang reputasi seseorang maupun badan hukum.

Selain itu, konten yang memuat unsur pemerasan dan/atau pengancaman. Larangan tersebut telah tertera dalam Pasal 27B UU ITE. Pada praktiknya, konten tersebut kerap muncul dalam bentuk intimidasi, penyebaran ancaman, hingga pemerasan berbasis data pribadi yang berpotensi merugikan korban, baik secara psikologis maupun ekonomi. 

Kemudian, konten yang berisi berita bohong (hoaks) dan menimbulkan kebencian atau permusuhan juga wajib di-takedown oleh pemerintah sebagaimana hal ini telah diatur dalam Pasal 28 UU ITE. 

Tidak hanya konten-konten yang ada di kategori di atas, konten intoleransi, radikal, ekstremisme, dan terorisme pun wajib di-takedown oleh pemerintah. Sepanjang tahun 2024, Komdigi dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah memblokir sejumlah 180.954 konten yang mengandung unsur intoleransi, radikal, ekstremisme, dan terorisme. Melalui upaya tersebut, pemerintah berkomitmen menjaga ruang digital yang aman, serta mencegah penyebaran ideologi yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Baca juga: Pidana atas Konten Deepfake, Tantangan Baru Penegakan Hukum di Era AI

 

Mekanisme Melakukan Takedown Konten Ilegal oleh Platform Digital  

 

Pada praktiknya, mekanisme takedown konten ilegal oleh Pemerintah Indonesia dilakukan melalui Sistem Analisis dan Monitoring (SAMAN). Menurut Alexander Sabar selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, SAMAN berfungsi sebagai sistem administrasi berbasis dashboard yang digunakan untuk melacak, memeriksa, dan menyampaikan permintaan takedown konten yang bertentangan dengan ketentuan hukum kepada PSE yang termasuk dalam kategori User Generated Content lingkup privat.

Mulanya, takedown konten dimulai dari identifikasi konten yang diduga melanggar hukum, baik yang berasal dari laporan masyarakat, hasil pemantauan pemerintah, ataupun temuan internal platform digital itu sendiri. Ketika konten telah teridentifikasi, Komdigi akan melakukan verifikasi terhadap konten tersebut guna memastikan kebenaran terkait adanya pelanggaran hukum. 

Apabila terbukti melanggar, Komdigi akan mengirimkan notifikasi melalui SAMAN kepada platform digital untuk segera men-takedown konten yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut. Pada tahap ini, platform digital wajib merespon dalam waktu tertentu, yakni 12 jam terhadap konten mendesak, sementara itu diberikan waktu 24 jam untuk konten yang tidak mendesak. 

Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika platform digital tetap tidak merespon notifikasi dari Komdigi?

Menurut Pasal 15 hingga Pasal 16 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (“Permenkominfo 5/2020”), Menteri Komunikasi dan Digital dapat memutuskan akses dan/atau memerintahkan Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) untuk melakukan pemutusan akses (access blocking) terhadap sistem elektroniknya. Selain itu, platform digital juga berisiko dikenakan sanksi administratif, berupa denda yang mana pemberitahuan sanksi tersebut akan disampaikan melalui surat teguran.

Dengan demikian, melalui mekanisme di atas, harapannya proses penanganan konten ilegal dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan efektif, sehingga mampu meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan. 

Platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban ruang digital di Indonesia, khususnya dalam melakukan takedown terhadap konten ilegal yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Melalui suatu sistem yang dikenal dengan sebutan “SAMAN”, pengendalian konten ilegal dapat dilakukan secara sistematis. Oleh karena itu, kepatuhan platform digital terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, bertanggung jawab, serta berkelanjutan.***

Baca juga: Risiko Pelanggaran Merek dalam Konten AI-Generated: Siapa yang Bertanggung Jawab?

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”) 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PP PMSE”)
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (“Permenkominfo 5/2020”).

Referensi: 

  • Kominfo Ingatkan Tipe Konten yang Akan Diblokir. Komdigi. (Diakses pada 17 Maret 2026 Pukul 15.00 WIB).
  • BNPT – Kemkomdigi Blokir 180 Ribu Konten Bermuatan Terorisme Sepanjang 2024. Info Publik. (Diakses pada 17 Maret 2026 Pukul 15.18 WIB).
  • Begini Proses Takedown Konten Digital Melalui Sistem SAMAN Komdigi. Tempo. (Diakses pada 17 Maret 2026 Pukul 16.02 WIB).