Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Arifin Tasfir menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 243 K/08/MEM/2019 tentang Kewajiban Pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak dan Daftar Penerima Manfaat dalam Pengajuan Permohonan Perizinan atau Pelaporan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral pada 4 Desember 2019.

Keputusan ini dibuat atas pertimbangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral. Tujuan lainnya adalah untuk mengenali pemilik manfaat dari suatu korporasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum.

Terdapat empat ketetapan dalam keputusan ini. Yang pertama adalah ketentuan pengajuan permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan yang diterbitkan atau diterima oleh Kementerian ESDM. Menteri ESDM menetapkan bahwa Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral wajib untuk menyampaikan:

  1. Nama dan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap;
  2. Nama dan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau tax identity seluruh Direksi/pimpinan perusahaan;
  3. Nama dan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau tax identity seluruh Komisaris/pengawas perusahaan;
  4. Nama dan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak/tax identity seluruh Pemegang Saham Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap; dan
  5. Daftar penerima manfaat (beneficial ownership) beserta Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak/tax identity.

Kelengkapan lainnya tercantum dalam keputusan yang kedua, yakni:

  1. Permohonan persetujuan pengalihan sebagian atau seluruh Partisipasi Interes pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
  2. Pengalihan saham Kontraktor yang mengakibatkan perubahan Pengendalian Secara Langsung pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
  3. Pelaporan pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendalian secara tidak langsung pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, kecuali pengalihan saham yang dilakukan melalui bursa saham Indonesia;
  4. Pelaporan perubahan direksi dan/atau komisaris pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
  5. Pelaporan pengalihan saham bagi pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) di bidang ketenagalistrikan, kecuali pengalihan saham yang dilakukan melalui bursa saham Indonesia;
  6. Pelaporan perubahan direksi dan/atau Komisaris pemegang IUPTL di bidang ketenagalistrikan;
  7. Permohonan persetujuan pengalihan saham bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (lUP) atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh Menteri, lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di bidang mineral dan batubara, kecuali pengalihan saham yang dilakukan melalui bursa saham Indonesia;
  8. Permohonan persetujuan perubahan direksi dan/atau Komisaris bagi pemegang lUP atau lUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh Menteri, lUPK, KK, atau PKP2B di bidang mineral dan batubara
  9. Permohonan persetujuan pengalihan saham bagi pemegang Izin Panas Bumi (IPB) di bidang Panas Bumi, kecuali pengalihan saham yang dilakukan melalui bursa saham Indonesia; dan
  10. Permohonan persetujuan perubahan direksi dan/atau Komisaris bagi pemegang IPB di bidang Panas Bumi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, Menteri ESDM juga memberi ketetapan wajib mengikuti penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat bagi Badan Usaha/Badan Usaha Tetap yang telah mendapatkan persetujuan atau yang masih dalam proses untuk mendapatkan persetujuan. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.