SIP Law Firm yang merupakan sebuah badan usaha berbentuk Firma. Yang dimaksud dengan firma adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan usaha bersama di bawah satu nama yang setiap pesertanya memiliki tanggung jawab dan dapat berperan aktif dalam kegiatan usaha.

Dalam usaha berbentuk firma, kekayaan pribadi peserta akan diserahkan dalam bentuk modal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akta pendirian. Untuk itu, setiap modal, aset, dan utang yang diberikan atau diinvestasikan dicatatkan dengan nama setiap peserta, bukan atas nama firma, dalam pencatatan akuntansi. Konsekuensinya adalah setiap keuntungan atau kerugian sebuah firma berdampak langsung kepada harta  peserta pemilik modal.

Pengelolaan SIP Law Firm mengikuti standar ISO 26000 untuk mencapai dan menjaga pembangunan berkelanjutan. Dalam upaya menggapai keberlanjutan SIP Law Firm berupaya agara kegiatan usaha berjalan seimbang dengan fokus pada People (manusia), Planet (lingkungan), dan Profit (keuntungan usaha).

Salah satu indikator terkait Profit adalah adanya keuangan sehat yang tercermin dari kelancaran arus kas dan keuntungan/profit yang didapat. Atas dasar inilah, SIP Law Firm terus berupaya mengembangkan dan memaksimalkan proses keuangan.

Proses keuangan yang terjadi pada SIP Law Firm secara garis besar mengikuti standar sistem keuangan yang telah ditetapkan. Standar keuangan ini meliputi siklus pendapatan (Revenue Cycle) yang terdiri dari sistem pemesanan penjualan (Sales Order System) dan sistem penerimaan kas (Cash Receipts System), serta siklus pengeluaran (Expenditure Cycle) yang terdiri dari sistem pembelian (Purchases System) dan sistem pengeluaran kas (Cash Disbursement System).

Siklus Pendapatan

Setiap kesepakatan kerja sama dengan klien akan disahkan dalam bentuk  dokumen, yang menjadi dasar penagihan oleh bagian keuangan. Secara umum terdapat penagihan yang dilakukan berkala dan penagihan yang dilakukan hanya pada setiap jasa yang diberikan.

Setiap penagihan yang dilampiri dengan dokumen pelengkap, seperti dokumen perjanjian kerjasama, dokumen laporan, dokumen pajak serta dokumen lain yang disepakati. Dokumen ini harus sudah mendapatkan persetujuan pihak terkait untuk memastikan kelancaran dalam proses penagihan.

Penagihan dicatatkan secara akuntasi sesuai dengan ketentuan. Pencatatan dilakukan secara cermat untuk mempermudah pemantauan penagihan. Pemantauan penagihan perlu dilakukan berkala untuk memastikan kelancaran arus kas.

Pada proses penagihan, aspek pajak juga salah satu yang penting diperhatikan. Ada beberapa jenis pajak terkait penagihan seperti pajak penambahan nilai, pajak penghasilan dan pajak atas jasa. Dengan demikian, nominal tagihan harus benar-benar jelas nilai Dasar Penagihan Pajak (DPP) untuk menghindari kesalahan dalam aspek perpajakan.

SIP Law Firm menerima pembayaran dari tagihan tersebut melalui melalui bank. Pembayaran yang sudah diterima, kemudian dicatatkan secara akuntansi dan pajak.

Penghasilan yang diterima digunakan untuk membiayai kegiatan usaha secara langsung dalam proses mendapatkan klien, menagih dan memelihara klien, atau yang dikenal dengan 3M. Selain itu penghasilan juga dibayarkan untuk pajak serta penambahan atau penarikan modal usaha.

Siklus Pengeluaran

SIP Law Firm membutuhkan pihak eksternal sebagai penyedia barang/jasa. Setiap tagihan biaya barang/jasa yang digunakan juga harus sesuai dengan ketentuan akuntansi yang berlaku.

Setiap tagihan atas penyediaan barang/jasa harus disertai dengan kelengkapan dokumen dengan persetujuan pengajuan secara bertingkat. Apabila pengajuan dinyatakan sudah sesuai dan lengkap, bagian keuangan akan mengakuinya sebagai utang dan menunggu jadwal pembayaran. Aspek pajak untuk setiap tagihan juga mendapat perhatian sebagai upaya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketika tagihan itu sudah masuk di jadwal pembayaran, seluruh dokumen pengajuan akan dilanjutkan menuju proses pembayarannya. Pada proses ini, akan dilakukan pengecekan dan persetujuan final. Setelah mendapat persetujuan, proses pembayaran atas tagihan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam melakukan proses pembayaran, secara umum terdapat dua cara, yaitu melalui bank dan melalui petty cash.

  1. Bank

Tagihan yang pembayarannya dilakukan melalui bank dapat dilakukan melalui kliring giro dan/atau internet banking. Proses pembayaran melalui kliring giro memerlukan tanda tangan pihak yang memiliki otoritas. Setelah giro ditandatangani proses pembayaran dapat dilakukan.

Pembayaran melalui internet banking dapat diproses sesuai jadwal pembayaran. Pada proses ini terdapat sistem otorisasi bertingkat untuk pihak yang membuat pembayaran (maker) hingga pihak yang melakukan persetujuan (approver) dan eksekusi (releaser).

  1. Petty Cash

Proses pembayaran melalui petty cash umumnya berkaitan dengan operasional kantor sehari-hari. Nominalnya ditetapkan pada angka tertentu atau berasal dari tempat pejual barang/jasa tertentu yang telah disepakati .

Proses pembayaran bersumber dari petty cash umumnya karena adanya kebutuhan mendesak. Karena sifatnya yang mendesak sehingga tidak harus menunggu sampai masuk ke dalam jadwal pembayaran seperti halnya proses pembayaran melalui bank.

Selain itu, permintaan pembayaran atas reimbursement dari karyawan juga dapat dilakukan melalui petty cash. Permintaan pembayaran reimbursement  juga harus disertai dengan dokumen pendukung sebagai lampiran dengan persetujuan secara bertingkat. Setelah seluruh dokumen pendukung dinilai sesuai dan lengkap, pengeluaran dana petty cash baru dapat dilakukan.

 

Untuk dapat memantau dan memastikan keberlanjutan usaha, maka bagian keuangan akan memberikan laporan keuangan secara berkala. Laporan disusun secara ringkas agar dapat dipahami dengan mudah oleh pimpinan dengan harapan dapat menjadi pertimbangan dalam menjalankan kegiatan usaha kedepanya.

Laporan setidaknya memuat pemasukan yang telah ataupun belum diterima, pengeluaran yang telah dan akan dibayarkan, serta kendala-kendala yang dihadapi terkait dengan siklus penerimaan seperti tagihan yang belum tertagih maupun terkait siklus pembayarana seperti kemampuan/kondisi arus kas dalam membiayai  kegiatan usaha.

SIP Law Firm menggunakan sistem aplikasi keuangan yang handal dan update. Pengembangan sistem keuangan terus dilakukan mengikuti standar akuntasi dan kemajuan teknologi.

Saat ini, SIP Law Firm sedang mengembangkan aplikasi teknologi untuk memudahkan pihak-pihak terkait dalam mengkonsolidasikan data keuangan. Sistem aplikasi yang dinamai dengan e-SIPro 2.0 ini dibuat untuk membantu klien dalam memantau perkembangan pekerjaan, termasuk update terkait keuangan. Selain itu, diharapkan agar pengembangan aplikasi ini dapat memaksimalkan proses operasional sebagai upaya meningkatkan layanan terbaik kepada semua klien dan memastikan keberlanjutan SIP Law Firm.

 

Author / Contributor:

 Marchelina Tivani, S.E.

Finance

Contact:

Mail       : marchelina@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

 Ibadurrahman, S.Psi, MM

General Manager

Contact:

Mail       : ibadurrahman@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975