Polri menerbitkan arahan berbentuk Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 kepada para kapolda terkait maraknya kegiatan deklarasi politik. Surat tersebut menyatakan bahwa ada empat aksi dukungan capres yang perlu mendapat perhatian, yaitu #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode dan #2019PrabowoPresiden. Terkait hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum telah dilindungi oleh undang-undang namun tetap harus menghormati hak dan kebebasan orang lain.

 

Setyo menyampaikan bahwa dalam menyampaikan pendapat di muka umum, perlu mempertimbangkan kewajiban dan tanggungjawab dalam menghormati hak dan kebebasan orang lain. (Hukumonline, 3/9)

 

Kemudian, Setyo mengatakan bahwa kegiatan tersebut harus menaati aturan dan menjaga ketertiban, seperti: menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.

 

Setyo juga menyebutkan bahwa materi dalam kegiatan penyampaian pendapat tersebut tidak boleh memecah belah kesatuan bangsa. Selain itu, Setyo juga menuturkan bahwa Polri berhak untuk mempelajari terlebih dahulu setiap permohonan kegiatan untuk melihat adanya potensi konflik ketika acara tersebut dilaksanakan.

 

Apabila kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat, maka Polri berhak menolak kegiatan tersebut. Polri harus bersikap netral dan segala keputusan yang dikeluarkan semata-mata untuk mencegah terjadinya konflik.

 

Adapun, pengamat hukum tata negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr Johanes Tuba Helan, berpendapat bahwa secara hukum pemilu, gerakan ganti presiden dan gerakan tetap dukung Jokowi tidak melanggar hukum, tetapi gerakan-gerakan seperti itu berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan karena bisa menimbulkan benturan fisik antara pro dan kontra, sehingga polisi wajib bertindak (hukumonline, 3/9)

Johanes mengatakan, mengenai hak menyampaikan pendapat, kelompok yang melakukan gerakan ganti presiden dan yang pro Jokowi tidak bisa menggunakan aturan menyampaikan hak di depan umum sebagai alasan.

Adapun tata cara penyampaian pendapat di muka umum menurut Pasal 10 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 yaitu kegiatan wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemberitahuan tersebut disampaikansecara tertulis oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggungjawab kelompok.

 

Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Sumber:

 

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b8d1b8495341/soal-aksi-tagar-dukungan-capres–simak-ketentuan-menyampaikan-pendapat-di-muka-umum (diakses 04/10/2018)

https://news.detik.com/berita/4194427/polri-terbitkan-aturan-soal-izin-acara-gerakan-tagar-dukung-capres (diakses 04/10/2018)