Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Keringan Penundaan dan Pengangsuran Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 28 Oktober 2021.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah, dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Keringanan PNBP yang ditentukan meliputi Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan/atau Dana Reboisasi (DR). Keringanan PNBP diberikan kepada Wajib Bayar dalam bentuk penundaan atau pengangsuran. Adapun Wajib Bayar yang dimaksud, meliputi:

  1. Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;
  2. Perum Perhutani; atau
  3. Pemegang Persetujuan Pengalolaan Perhutanan Sosial.

Wajib Bayar yang mendapat keringanan PNBP memiliki kriteria tidak memiliki tunggakan PNBP berupa PSDH, DR dan/atau Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dan mengalami kerugian sebagai akibat terdampak pandemi COVID-19.

Permohonan keringanan PNBP diajukan oleh Wajib Bayar secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dilengkapi dengan dokumen pendukung kepada Direktur Jenderal sebagai Kuasa Pengelola PNBP. Permohonan keringanan PNBP hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) bentuk keringanan penundaan atau pengangsuran. Dokumen pendukung yang dibutuhkan, antara lain:

  1. surat pernyataan tidak memiliki tunggakan PNBP berupa PSDH, DR dan/atau Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan;
  2. surat pernyataan kerugian akibat terdampak pandemi COVID-19; dan
  3. dokumen RKT yang belum direalisasikan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, termasuk di dalamnya jumlah volume dan jenis hasil hutan yang dimohonkan.

Persetujuan permohonan keringanan PNBP dapat berupa keringanan penundaan PNBP atau keringanan pengangsuran PNBP. Persetujuan keringanan dijadikan sebagai dasar perhitungan keringanan penundaan atau pengangsuran sesuai realisasi Laporan Hasil Produksi (LHP). Berdasarkan realisasi LHP sesuai dengan Persetujuan keringanan PNBP Wajib Bayar melakukan pambayaran melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI-PNBP).