Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia A. S. Pudjoharsoyo menetapkan Keputusan Nomor 630/SEK/SK/VIII/2019 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik pada 19 Agustus 2019.

Tujuan dari diterbitkannya keputusan ini adalah dengan pertimbangan dalam rangka uji coba dan evaluasi terhadap pola ideal penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, maka di pandang perlu untuk menunjuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan percontohan implementasi administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.

Terdapat tiga putusan dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI ini, yaitu:

  1. Menunjuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  2. Kepada masing-masing Direktur Jenderal Badan Peradilan untuk melakukan:
    • koordinasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan percontohan pada pengadilan-pengadilan tersebut, melalui sosialisasi berkala kepada aparatur pengadilan percontohan termasuk dengan pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan pembinaan dan pengawasan peradilan;
    • pembuatan petunjuk pelaksanaan, penyusunan model petunjuk teknis atau prosedur lainnya terkait dengan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik; dan
    • serta melakukan edukasi yang diperlukan baik kepada segala pihak yang terkait termasuk namun tidak terbatas kepada pengadilan percontohan, pengadilan tingkat banding dan kelompok kerja kemudahan berusaha.
  3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial; Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI; Panitera Mahkamah Agung RI, Direktur Jendeal Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.