Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah pada 4 Maret 2021.

Presiden membuat keputusan untuk membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Satgas P2DD dibentuk dengan tujuan mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah terutama untuk:

  1. Mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah; dan
  2. Mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi, dan keuangan digital nasional.

Untuk mengimplementasikan ETPD, Pemerintah Daerah Provinsi membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi (TP2DD) Provinsi yang diketuai oleh Gubernur dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut TP2DD Kabupaten/Kota, yang diketuai oleh Bupati/Wali Kota. Pembentukan TP2DD Provinsi dan TP2DD Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.

Dalam melaksanakan tugasnya:

  1. TP2DD Provinsi dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD dan/atau TP2DD Kabupaten I Kota;
  2. TP2DD Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD dan/atau TP2DD Provinsi; dan
  3. Satgas P2DD, TP2DD Provinsi, dan TP2DD Kabupaten/Kota dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas:

  1. Satgas P2DD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. TP2DD Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. TP2DD Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.