Pada tulisan sebelumnya, kita sudah mengetahui Asas dan Prinsip Hukum Perbankan di Indonesia. Hukum perbankan diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam hukum perbankan dikenal sejumlah prinsip dalam menjalankan usahanya, yaitu prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian, prinsip kerahasiaan, prinsip mengenal nasabah, dan prinsip lainnya. 

Untuk mengenal lebih jauh terkait prinsip-prinsip hukum perbankan di Indonesia, tulisan ini akan menjelaskan secara mendalam tentang prinsip yang menjadi acuan atau pedoman utama industri perbankan di Tanah Air. 

I. Prinsip Kepercayaan 

Prinsip kepercayaan dalam hukum perbankan Indonesia berlandaskan hubungan kepercayaan antara nasabah dan bank. Sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk masyarakat bank memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. 

Prinsip kepercayaan bagi dunia perbankan merupakan tulang punggung yang mendukung kemajuan bank, dengan kuatnya kepercayaan dari masyarakat untuk perbankan maka bank akan dapat menunjukkan eksistensinya dan value yang baik.

Dalam prakteknya, prinsip kepercayaan ini berarti bahwa bank harus memberikan layanan perbankan yang terpercaya dan dapat diandalkan. Bank harus memenuhi kewajiban-kewajiban hukum mereka, termasuk dalam hal menjaga kerahasiaan informasi nasabah dan memperlakukan nasabah dengan adil dan bijaksana. Bank juga harus memiliki sistem pengamanan dan pengendalian internal yang memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran atau penyalahgunaan informasi dan dana nasabah.

Dalam hal terjadi kerugian atau kesalahan dalam layanan perbankan, bank harus memperbaiki kesalahan yang ditimbulkan bagi nasabah. Dengan memenuhi prinsip kepercayaan ini, bank dapat menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan memperkuat stabilitas sektor keuangan.

Prinsip kepercayaan nasabah terhadap bank diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk di antaranya adalah:

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang mengatur tentang kegiatan perbankan di Indonesia.
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Pelaksanaan Fungsi Bank Umum dalam Rangka Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan, yang mengatur tentang kewajiban bank untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tentang Layanan Perbankan, yang mengatur tentang kewajiban bank dalam memberikan layanan perbankan yang terpercaya dan memenuhi hak-hak nasabah.
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur tentang kewajiban bank untuk melindungi nasabah sebagai konsumen dalam penggunaan produk dan layanan perbankan.

II. Prinsip Kerahasiaan

Asas ini mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan uang milik nasabah dan lainnya. Para nasabah akan memanfaatkan jasa bank, jika bank menjamin bahwa tidak ada penyalahgunaan data terkait simpanannya.

Asas ini mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan uang milik nasabah dan lainnya. Para nasabah akan memanfaatkan jasa bank, jika bank menjamin bahwa tidak ada penyalahgunaan data terkait simpanannya.

Prinsip kerahasiaan nasabah dalam hukum perbankan Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang mengatur tentang kegiatan perbankan di Indonesia, menjelaskan bahwa bank harus menjaga kerahasiaan nasabah dalam hal informasi dan data nasabah.
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Pelaksanaan Fungsi Bank Umum dalam Rangka Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan, yang mengatur tentang perlindungan data dan informasi nasabah oleh bank.
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/29/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Fungsi Compliance pada Bank Umum, yang mengatur tentang tugas compliance officer bank dalam memastikan kepatuhan bank terhadap prinsip kerahasiaan nasabah.
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur tentang hak-hak nasabah dalam mendapatkan perlindungan kerahasiaan data dan informasi pribadi.

Asas kerahasiaan dalam hukum perbankan Indonesia menyangkut semua informasi dan data nasabah yang diperoleh oleh bank dalam hubungan bisnis perbankan. Hal ini termasuk informasi tentang identitas, rekening, saldo, transaksi, dan data pribadi nasabah lainnya. Bank hanya dapat memberikan informasi tersebut kepada pihak lain dengan izin tertulis dari nasabah atau dengan kecuali yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap prinsip kerahasiaan dapat berakibat pada sanksi administratif dan pidana.

III. Asas Kehati-hatian

Perbankan berkewajiban melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Hal ini bertujuan agar bank selalu dalam keadaan likuid, solvent, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank tetap tinggi, sehingga masyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank serta kepentingan nasabah terlindungi. 

Dalam bahasa Inggris, asas kehati-hatian dikenal dengan sebutan prinsip “prudential banking”. 

Asas kehati-hatian dalam hukum perbankan Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang mengatur bahwa bank wajib melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatannya.
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Pelaksanaan Fungsi Bank Umum dalam Rangka Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan, yang mengatur bahwa bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/1/PBI/2012 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yang mengatur tentang cara bank melakukan penilaian terhadap risiko kredit, likuiditas, pasar, dan operasional.
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2014 tentang Implementasi Fungsi Compliance pada Bank Umum, yang mengatur tugas compliance officer dalam memastikan bank mematuhi prinsip kehati-hatian dan prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Prinsip kehati-hatian ini membuat bank harus melakukan penilaian risiko secara cermat, memperkuat manajemen risiko, melakukan diversifikasi portofolio, menjaga tingkat likuiditas yang memadai, dan melakukan tindakan preventif dan korektif sesuai dengan kondisi dan perkembangan pasar. 

Pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dapat mengakibatkan sanksi administratif, bahkan hingga pencabutan izin usaha bank.

IV. Asas Mengenal Nasabah

Mengenal nasabah menjadi bagian yang tak kalah penting dalam industri perbankan. Prinsip ini tak hanya berlaku secara nasional tetapi juga internasional. Prinsip ini mewajibkan bank untuk mengenal dan memverifikasi identitas nasabah serta memantau transaksi keuangan nasabah dengan tujuan untuk mencegah tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Asas ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Penyelenggaraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum.
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Penerapan Tindak Lanjut atas Hasil Pelaporan Transaksi yang Mencurigakan.

Pelanggaran terhadap asas mengenal nasabah dapat mengakibatkan bank terkena sanksi administratif, bahkan hingga pencabutan izin usaha bank. Oleh karena itu, bank harus memastikan bahwa proses pengenalan nasabah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.