C.S.T Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989), mendefinisikan hukum perdata adalah rangkaian peraturan yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Dalam hukum perdata, istilah “orang” atau “persoon” menunjuk pada pengertian subjek hukum, yakni pembawa hak dan kewajiban.
Subjek hukum sendiri terdiri dari dua macam. Pertama, manusia atau natuurlijk persoon dan badan hukum atau rechtspersoon.
Hukum perdata dalam arti luas mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan peraturan lain di luar kedua kitab tersebut.
Sementara hukum perdata dalam arti sempit, merujuk pada ketentuan-ketentuan yang hanya diatur dalam KUH Perdata.
Berikut ini adalah jenis-jenis hukum perdata yang paling banyak kita temui di Indonesia :
- Hukum Perkawinan
Hukum perkawinan mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di antara aturan tentang pernikahan dapat dilakukan berdasarkan hukum agama dan persetujuan atas perkawinan yang berlangsung. UU ini juga mengatur batas usia minimal menikah. Bagi perempuan minimal berusia 16 tahun dan laki-laki berusia 19 tahun.
- Hukum Waris
Hukum perdata yang paling sering dijumpai adalah hukum waris. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan seseorang kepada anak-anaknya.
Hukum waris ini akan mengatur perihal wasiat, penerimaan atau penolakan warisan, fidei-commis, legitieme portie, harta peninggalan yang tidak terurus, hak mewarisi menurut undang-undang, pembagian waris, executeur-testamentair, dan bewindvoerder.
- Hukum Kekeluargaan
Hukum mengenai kekeluargaan pun memiliki aturan tersendiri. Hukum perdata kekeluargaan ini nantinya akan mengatur hubungan kekeluargaan dan kekayaan yang telah dimiliki. Hal yang akan dibahas dalam jenis hukum ini terkait hukum keturunan, kekuasaan orang tua, perwalian, pendewasaan, curatele, dan orang hilang.
- Hukum Perikatan
Hukum perikatan juga termasuk ke dalam wilayah contoh hukum perdata. Hukum ini berfungsi untuk mengatur harta kekayaan. Isi hukum ini diantaranya akan mengulas tentang perikatan yang bersyarat dari perjanjian sebenarnya, tentang perikatan ketetapan waktu, perikatan alternatif, perikatan ancaman hukum, dan masih banyak lagi.
- Hukum Kekayaan
Hukum ini akan menjelaskan jumlah harta yang akan dibagikan. Termasuk membagikan objek atau barang yang hendak dibagikan. Hukum perdata kekayaan juga memberi tawaran atau solusi atas permasalahan yang ditimbulkan dari pembagian kekayaan.