Saat melantik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang baru Budi Arie Setiadi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menerbitkan aplikasi media sosial yang berfungsi sebagai e-commerce. Pernyataan ini diucapkan ketika Presiden melantik Budi Arie sebagai Menkominfo menggantikan Johny G. Plate.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan project social commerce atau Project S yang diluncurkan TikTok bisa mengancam UMKM lokal. Sebab, melalui proyek tersebut, yang diuntungkan adalah pelaku usaha asal China.
Lalu di mana letak perbedaan antara e-commerce dan social commerce. Sebelum masuk ke perbedaan di antara keduanya, pahami dulu apa itu e-commerce dan social commerce!
E-commerce merupakan singkatan electronic commerce atau perdagangan elektronik. Transaksi jual beli ini merujuk pada penggunaan sistem elektronik melalui jaringan internet.
Setelah e-commerce, muncul social commerce. Berbeda dengan e-commerce yang menggunakan website atau aplikasi yang khusus berfungsi untuk transaksi jual beli, social commerce lebih merujuk ke transaksi jual beli yang dilakukan melalui media sosial.
Berikut ini pengertian dari e-commerce dan social commerce.
A. E-commerce
E-commerce merujuk kepada platform online yang menjadi tempat untuk jual beli produk. Di sini produk-produk ditampilkan lengkap dengan deskripsi dan harga, kemudian pembeli hanya tinggal memilih produk dan memprosesnya sampai pembayaran selesai.
Selanjutnya, pembeli hanya tinggal menunggu sampai barang yang dibeli dikirimkan ke rumah. Contoh platform e-commerce di Indonesia ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, BliBli, dan Bukalapak.
B. Social Commerce
Social commerce merujuk kepada aktivitas jual beli di media sosial. Media sosial menjadi tempat yang dianggap strategis untuk berjualan karena di setiap media sosial ada karakter pengguna yang biasanya berbeda satu sama lain.
Misalnya, Facebook lebih banyak dipakai orang berusia 35-50 tahun ke atas, kemudian Instagram dominan oleh pengguna Gen Z dan milenial, sedangkan TikTok digandrungi para remaja hingga dewasa muda di seluruh dunia.
Di platform ini konsumen dapat bersosialisasi dengan pengguna lain sambil melihat-lihat produk yang sudah terpampang di postingan media sosial.
Berikut sejumlah perbedaan e-commerce dan social commerce.
- Transaksi
Transaksi di e-commerce jauh lebih praktis jika dibandingkan dengan social commerce. Konsumen dapat menyelesaikan transaksi tanpa keluar dari aplikasi.
Sementara social commerce, konsumen harus melakukan transaksi di luar platform, khususnya untuk pembayaran. Hal ini terjadi karena media sosial hanya berfungsi sebagai tempat display produk yang dijual.
- Interaksi antara penjual dan pembeli
Perbedaan kedua yang cukup mencolok diantara e-commerce dan social commerce terdapat di interaksi. Di e-commerce, interaksi antara penjual dan pembeli memiliki keterbatasan yang dilakukan melalui pesan pribadi, diskusi, dan ulasan.
Sementara, interaksi di social commerce terjadi melalui pesan pribadi dan kolom komentar. Masing-masing penjual di social commerce memiliki kebijakan tersendiri dalam berinteraksi dengan konsumen.
- Ulasan
Selanjutnya, perbedaan yang cukup mencolok adalah dari segi ulasan. Di e-commerce, ulasan sangat menentukan reputasi penjual.
Semakin banyak ulasan bagus, semakin banyak pula calon pembeli yang yakin untuk melanjutkan transaksi. Sementara itu, ulasan di social commerce belum terlalu banyak lantaran tidak diwajibkan oleh platform. Akibatnya, ulasan pembeli di social commerce tidak terlalu penting bagi calon pembeli.
- Pemanfaatan media sosial
Terakhir, perbedaan antara e-commerce dan social commerce terdapat pada pemanfaatan media sosial. Tidak semua toko di e-commerce memiliki akun media sosial atau memanfaatkan media sosial untuk memasarkan produknya.
Penjual justru biasanya akan lebih fokus untuk mengiklankan produknya di platform e-commerce itu sendiri.
Sedangkan pada social commerce, media sosial jelas sangat diandalkan karena memang berbasis media sosial. Berbagai fitur yang ada di media sosial pun dimanfaatkan semaksimal mungkin, misalnya Reels pada Instagram, beragam filter pada TikTok, dan juga fitur promosi untuk menjangkau target pasar yang sesuai.
Artikel terkait :
Analisa Kebijakan Terbaru E-Commerce Berdasarkan PP 80 Tahun 2019