Berdasarkan Pasal 1 ayat (27) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana didefinisikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Reksa Dana menjadi salah satu alternatif investasi bagi masyarakat, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Manfaat dan Risiko
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
- Bagi pemodal yang tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portofolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Selain itu, pemodal juga dapat menanamkan uangnya diberbagai jenis instrumen investasi seperti saham atau obligasi.
- Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Terkait hal ini, pemodal dapat menentukan saham-saham ingin dibelinya mengingat menentukan saham mana yang akan dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, tapi memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri.
- Reksa Dana juga dapat memberikan efisiensi waktu karena dana akan dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya.
Disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
- Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan yang dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portofolio Reksa Dana tersebut.
- Risiko likuiditas terkait kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya.
- Risiko wanprestasi adalah risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait atau bencana alam.
Dilihat dari portofolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
- Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds)
Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
- Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds)
Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang.
- Reksa Dana Saham (Equity Funds)
Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
- Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds)
Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.