Penetapan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap telah memunculkan problem hukum dari sudut kewenangan. 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait kewenangan hukum kasus tersebut. Dia mengatakan agar kasus itu ditangani Pengadilan Militer. 

Lalu apa yang dimaksud dengan Pengadilan Militer?

Pengadilan Militer adalah lembaga peradilan khusus yang berwenang untuk mengadili kasus-kasus kejahatan militer atau pelanggaran hukum yang melibatkan personel militer. Tujuan utama dari pengadilan militer adalah menuntut pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

Adapun Peradilan dalam Lingkungan Peradilan Militer, menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 terdiri dari :

  1. Peradilan Militer;
  2. Peradilan Militer Tinggi;
  3. Peradilan Militer Utama;
  4. Peradilan Militer Pertempuran.

Berikut adalah beberapa poin yang menyoroti tentang Pengadilan Militer:

  1. Pengadilan Militer memiliki yurisdiksi khusus atas kasus-kasus yang melibatkan personel militer, termasuk pelanggaran hukum yang terjadi selama dinas atau tugas militer, baik di dalam negeri maupun dalam situasi konflik bersenjata atau perang.
  2. Proses pengadilan di Pengadilan Militer mirip dengan sistem peradilan sipil, namun memiliki beberapa perbedaan dan keunikan. Persidangan militer melibatkan hakim militer dan jaksa militer.
  3. Pengadilan Militer dapat menghadapi berbagai jenis kasus, termasuk pelanggaran disiplin militer, kejahatan militer, kejahatan perang, kasus-kasus hukum internasional yang melibatkan personel militer, serta kasus lain yang terkait dengan angkatan bersenjata.
  4. Pengadilan Militer harus menjamin hak asasi manusia dari personel militer tetap terlindungi selama proses pengadilan, termasuk hak atas pembelaan dan perlakuan yang adil.

Perlu dicatat bahwa setiap negara memiliki hukum dan peraturan yang mengatur cara beroperasinya pengadilan militer, dan proses hukum yang berbeda dalam penuntutan dan pengadilan kasus-kasus yang melibatkan personel militer.

Artikel lain :

RUU Anti Terorisme Sah Menjadi Undang-Undang